BC Batam gagalkan penyelundupan 371.200 batang rokok ilegal

id penyeludupan rokok ilegal, rokok tanpa cukai, bea cukai batam, kota batam, kepri

BC Batam gagalkan penyelundupan 371.200 batang rokok ilegal

Kapal kayu tanpa nama mengangkut 371.200 batang rokok tanda dokumen kepabeanan dan pita cukai disita oleh Bea Cukai Batam, Senin (1/12/2025). (ANTARA/HO-Bea Cukai Batam.)

Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, kembali menggagalkan penyeludupan rokok tanpa cukai (ilegal) sebanyak 371.200 batang yang diangkut menggunakan pompong di perairan Pulau Ngenang.

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan kapal pompong yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan.

“Menindaklanjuti informasi itu, Satgas Patroli Laut BC 10029 dan Satgas Patroli BC 15026 bergerak menyusuri perairan hingga menemukan kapal kayu tanpa nama tersebut,” kata Zaky dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam Sabtu.

Baca juga: Polresta Barelang tingkatkan kapasitas penyidik jelangpemberlakuan KUHP-KUHAP baru

Dia menjelaskan, aktivitas kapal kayu tanpa nama itu tampak mencurigakan. Kemudian tim patroli melakukan pengejaran.

Kapal diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dengan dugaan tujuan mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.

Kapal kayu tersebut, kata dia, berupaya menghindari pemeriksaan petugas dengan mengandaskan kapal ke pesisir, namun petugas berhasil menghentikan perjalanan kapal dan melakukan pemeriksaan awal.

“Dari pemeriksaan didapati kapal tersebut bermuatan rokok ilegal, kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Polda Kepri tangkap pelaku TPPO di Batam

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan dan pencacahan, lanjut dia, petugas mendapati muatan kapal berupa rokok ilegal tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa dilengkapi pita cukai dengan jumlah 115.200 batang rokok merk PSG dan 256.000 batang merek UFO MIND (total 371.200 batang).

Berdasarkan hasil penyidikan, nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” tutup Zaky.

Zaky menegaskan komitmen Bea Cukai Batam terus konsisten mengawasi wilayah perairan Kepri sebagai upaya memutus peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak iklim persaingan usaha nasional.

Baca juga: Minggu, cuaca Kepri diprakirakan berawan dan berpotensi hujan

Menurut dia, penyeludupan rokok ilegal berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara, juga mengganggu keberlanjutan industri hasil tembakau yang patuh regulasi dan menyerap tenaga kerja nasional.

Pengawasan jalu laut, lanjut dia, akan terus diperkuat melalui patroli, penguatan intelijen dan respon cepat atas informasi masyarakat guna memastikan distribusi rokok ilegal dapat diputus sampai ke akar-akarnya.

“Karena merugikan negara, peredaran rokok ilegal harus diberantas, dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” katanya.

“Bea Cukai Batam terus memperkuat patroli dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” sambung Zaky.

Pada awal November 2025, Bea Cukai juga mencegah penyeludupan 168 ribu batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan speed boat dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.

Bea Cukai Batam juga telah memusnahkan 14 karton berisi rokok ilegal sebanyak 168 ribu yang terdiri atas 84 ribu batang merk T3, 84 ribu batak merk UFO Mild hasil penegakan selama periode 2 Januari sampai dengan Juli 2025.

Baca juga:
Sembilan event wisata Kepri periode Desember 2025 diluncurkan

Ombudsman beri rekomendasi perbaikan program Sekolah Rakyat Tanjungpinang

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE