BC Batam gagalkan penyeludupan 1,5 Kg narkoba melalui perairan

id bea cukai batam, penyelundupan narkoba, inserting modus, kota batam, kepri

BC Batam gagalkan penyeludupan 1,5 Kg narkoba melalui perairan

Bea Cukai Batam merilis upaya penyeludupan narkoba seberat 1,5 Kg yang berhasil digagalkan selama periode dua pekan terakhir di Kantor Bea Cukai, Kota Batam, Kepri, Senin (17/11/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dengan modus berbeda melalui perairan Kepulauan Riau dengan berat total 1,5 kilogram (Kg).

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Senin, mengatakan upaya penyelundupan pertama dengan modus interesting (memasukkan dalam tubuh), yang dibawa oleh MM (46), penumpang kapal ferry dari Stulang Laut, Malaysia menuju Batam.

“Pelaku pertama berjumlah satu orang, menyembunyikan 10 bungkus narkotika di dalam dubur (inserting) yang terdiri atas lima bungkus methaphetamin, dan empat bungkus ekstasi,” kata Zaky.

Penyeludupan modus inserting ini terungkap dari kecurigaan petugas dengan gelagat pelaku yang menunjukkan kegelisahan, serta menyembunyikan sesuatu. Petugas lalu mengerahkan anjing pelacak K-9 yang menunjukkan atensi terhadap pelaku MM.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan mendalam di area X-ray, dan tes urine, hasilnya positif. Pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya.

“Petugas lalu membawa pelaku ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, namun sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Simpang Lalua Madani,” kata Zaky.

Sementara itu, hasil rontgen pelaku di bagian abdomen ditemukan 10 bungkus narkotika di dalam rongga tubuh yang berisi 236 gram methamphetamine dan 256 butir ekstasi.

“Pelaku berprofesi sebagai kuli bangunan asal Jawa Timur, dijanjikan upah Rp50 juta untuk membawa narkotika ini ke Lombok,” katanya.

Upaya penyelundupan kedua, berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai menggunakan kapal BC 15029 di wilayah Pulau Sau.

Tim patroli menemukan sebuah tas selempang mengapung di tengah laut yang berisi narkotika jenis methaphetamine seberat 1.029,3 gram (kurang lebih 1 kg).

Sabu berupa kristal putih itu, akta Zaky, disamarkan penyelundupannya menggunakan tas hitam yang mengapung di laut. Di dalam tas tersebut berisi tiga korset dan dua kantong plastik yang berisi sembilan bungkus plastik bening berisi kristal sabu.

“Petugas mencurigai adanya indikasi kuat bahwa pelaku membuang barang untuk menghindari penindakan,” katanya.

Kini kedua kasus penyelundupan tersebut telah dilimpahkan ke penegak hukum. Penyeludupan modus inserting dilimpahkan ke BNN Kepri, sedangkan penemuan tas berisi 1 kg sabu diserahkan ke Polda Kepri.

Menurut Zaky, penindakan upaya penyeludupan narkoba ini telah menyelamatkan 6.600 jiwa ari potensi penyelundupan narkotika. Di mana negara berhasil menghemat pengeluaran biaya rehabilitasi kurang lebih Rp11 miliar.

Dia menambahkan, upaya penyelundupan ini menunjukkan bervariasii modus yang digunakan pelaku untuk menghindari penegakan hukum.

“Setiap pola baru akan kami respon dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif,” katanya.

“Penindakan ini juga wujud nyata Astacita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” sambung Zaky.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE