Legislator Karimun Sangkal Terlibat Penambangan Pasir Laut

id Legislator,Karimun,Penambangan,Pasir,Laut,heng,hong,dewan,dprd

Karimun (Antara Kepri) - Legislator Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Ady Hermawan menyangkal terlibat penambangan pasir laut dengan menggunakan kapal isap MV Heng Hong No 199 di perairan Pulau Panjang.

"Saya menolak dikait-kaitkan karena sama sekali tidak tahu dengan kasus kapal isap pasir laut itu," kata Ady Hermawan yang dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Ady Hermawan menyampaikan sanggahan itu terkait mencuatnya nama  anggota DPRD Karimun berinisial AH dengan aktivitas MV Heng Hong, kapal isap berbendera Bolivia yang menambang pasir laut di perairan Pulau Panjang, Desa Pauh, Kecamatan Moro, yang disandera warga pada Jumat (12/7).

Di DPRD Karimun terdapat tiga anggota dewan dengan inisial AH, yaitu selain Ady Hermawan adalah Abdul Hafidz dan Anwar Hasan.

Ady yang juga mewakili dua rekannya sama-sama berinisial AH mengatakan, nama baik mereka tercemar dengan dikait-kaitkannya dalam penambangan pasir laut yang menuai protes dari warga Desa Pauh itu.

"Saya dan dua rekan meminta klarifikasi terkait anggota dewan dengan inisial AH itu, karena dari 30 anggota dewan, hanya kami bertiga dengan inisial itu," tegas politikus Partai Hanura itu.

MV Heng Hong, kapal isap berbobot 3.600 ton diduga menambang dalam jarak di bawah 4 mil dari pantai disandera warga pada Jumat pekan lalu karena telah mengganggu area tangkap ikan.           

Kapal yang dinakhodai Leng Heping dengan 18 awak itu akhirnya dilepas setelah agen kapal, PT Pelayaran Jasa Maritim Wawasan Nusantara membayar kompensasi pada Sabtu (13/7) malam kepada 439 kepala keluarga (KK) di Desa Pauh, dengan besar uang kompensasi Rp500 ribu per KK.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Karimun Alwi Hasan mengatakan, Pemkab Karimun tidak pernah menerbitkan izin eksploitasi kapal MV Heng Hong.

Dia juga mengaku tidak mengetahui izin apa yang digunakan oleh kapal itu sehingga berani melakukan aktivitasnya.

"Termasuk izin dari pemerintah provinsi, karena sampai saat ini kami belum memperoleh salinan dokumennya. Setahu saya penambangan pasir laut dengan peralatan canggih tidak diperbolehkan. Jika yang diekploitasi kapal itu benar-benar pasir laut, jelas telah terjadi pelanggaran," ujarnya.

Kasubdit Jasa Kelautan dan Sumber Daya Hayati Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Khalid Yusuf, ketika berkunjung ke Tanjung Balai Karimun, Rabu mengatakan, penambangan pasir laut yang dilakukan MV Heng Hong melanggar Pasal 35 ayat 1 huruf i Undang-undang No27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pasal dalam undang-undang tersebut, jelas dia, berbunyi setiap kegiatan penambangan pasir di wilayah yang secara teknis, sosial, ekologis dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, dan atau pencemaran lingkungan, dan atau merugikan masyarakat sekitarnya, bisa dipidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak 10 miliar.

"Terganggunya aktivitas nelayan akibat ekploitasi pasir laut oleh kapal itu mengindikasikan bahwa kegiatan tersebut telah merugikan masyarakat sekitar. Selain itu, bisa mengancam ekositem laut dan ancaman abrasi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil," katanya.

Khalid juga meminta pemerintah daerah menjelaskan masalah perizinan yang dikantongi MV Heng Hong karena kewenangan pemerintah kabupaten dalam menerbitkan izin tambang hanya dalam jarak 0-4 mil dari pantai, sedangkan 4-12 mil menjadi kewenangan provinsi dan 12 mil ke atas kewenangan pemerintah pusat.

"Perlu penjelasan dari Pemkab Karimun terkait perizinnya karena kami menerima informasi bahwa kapal itu menambang pada jarak di bawah 4 mil. Kami menduga kapal itu tidak punya izin, kalau punya izin mereka tidak akan mau membayar kompensasi kepada masyarakat," ucapnya. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE