KPK panggil Ahok sebagai saksi perkara LNG

id KPK,Karen Agustiawan ,Basuki Tjahaja Purnama,Ahok,PT Pertamina Persero,LNG,korupsi

KPK panggil Ahok sebagai saksi perkara LNG

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa,  memanggil Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 'liquefied natural gas' (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (19/9) mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011—2021.

Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.



Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero Periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah karena pada saat itu ia tidak melakukan pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS).


Baca juga:
Penyidik Jampidsus kumpulkan bukti usut pihak lain terlibat korupsi BTS Kominfo
Dittipideksus Bareskrim Polri umumkan hasil gelar perkara TPPU Panji Gumilang sore ini
Johnny G Plate: Saya dijadikan keranjang sampah kesalahan



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Basuki Tjahaja Purnama saksi perkara LNG

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE