Dirut Pertamina irit bicara usai diperiksa KPK

id KPK,Karen Agustiawan ,Nicke Widyawati ,Pertamina ,Korupsi LNG,dirut pertamina,Korupsi

Dirut Pertamina irit bicara usai diperiksa KPK

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021, Kamis (26/10/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati irit bicara usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021 dengan tersangka Dirut PT Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Alhamdulillah (pemeriksaan) lancar," kata Nicke di Jakarta, Kamis.

Meski demikian Nicke enggan berkomentar lebih lanjut saat dikonfirmasi awak media mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap dirinya.

KPK pada Selasa (19/9) mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar tahun 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup RUPS, dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut Pertamina Nicke irit bicara usai diperiksa KPK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE