Logo Header Antaranews Kepri

Serikat Pekerja Diminta Ikut Awasi Pembayaran THR

Sabtu, 20 Juli 2013 20:32 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, meminta serikat pekerja di daerah setempat ikut bersama-sama mengawasi pembayaran tunjangan hari raya yang wajib dibayarkan perusahaan pada tujuh hari sebelum Lebaran.

"Pemerintah mengawasi, dan kami berharap serikat pekerja juga ikut bersama-sama mengawasi pembayaran THR oleh perusahaan," kata Bupati Bintan Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Sabtu.

Ansar mengatakan, bagi perusahaan yang ketahuan tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR akan dipanggil agar menyelesaikan kewajibannya itu.

"Akan kami panggil karena pembayaran THR harus dipatuhi perusahaan," ujarnya.

Menurut dia, dirinya juga sudah menandatangani surat untuk dikirim Dinas Tenaga Kerja setempat kepada sejumlah perusahaan yang umumnya berada di Kawasan Industri Lobam dan Kawasan Wisata Terpadu, Lagoi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar pada 4 Juli 2013 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran THR Keagamaan.

Dalam surat edaran itu ditegaskan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pada surat edaran tersebut ditegaskan pula bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja, maka wajib untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR itu adalah bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung, jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan mengimbau agar surat edaran tersebut segera ditindaklanjuti Pemkab Bintan, terutama melakukan sosialisasi, komunikasi dan menfasilitasi pekerja dengan pengusaha di Kabupaten Bintan.

"Kami berharap pihak pengusaha dapat memenuhi imbauan yang telah dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.

Hingga saat ini FSPMI Bintan belum melihat Bupati Bintan melakukan sosialisasi, komunikasi dan memfasilitasi pekerja dengan pengusaha. Bahkan FSPMI pernah mendengar melalui Kadisnaker Bintan bahwa bupati akan mengeluarkan surat edaran, tapi belum melihat surat edaran terkait THR tersebut.

Sementara pemberian THR tinggal beberapa hari lagi. Di Kabupaten Bintan terkadang masih ada bahkan mungkin masih banyak pengusaha yang tidak membayarkan THR.

"Sering terjadi, tapi tidak semua perusahaan di Kabupaten Bintan mangkir dari tanggung jawab, ada yang taat, tapi tidak sedikit pula yang tidak," ujar Parlindungan.

Menurut dia, bagi perusahaan yang mangkir dari kewajibannya, dinas terkait harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, Disnaker Kabupaten Bintan harus bisa memberikan teguran atau sanksi tegas kepada perusahaan tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026