
Pemekaran Kecamatan Batam Terkendala PNS

Batam (Antara Kepri) - Pemekaran kecamatan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dari 12 menjadi 20 kecamatan terkendala ketersediaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga baru dapat dilaksanakan setelah 2014.
"Pertimbangan pelaksanaan setelah 2014 karena kurang PNS. Batam sudah dua tahun tidak terima PNS," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Senin.
Padahal pemekaran kecamatan memiliki konsekuensi penambahan PNS, karena setiap kecamatan harus memiliki sedikinya 10 orang PNS dan setiap kelurahan butuh lima orang PNS.
Dengan menambah delapan kecamatan baru, maka dibutuhkan ratusan PNS baru. Untuk delapan kecamatan baru saja, Pemkot butuh 80 orang PNS, belum ditambah puluhan pekerja di kelurahan.
"Oramg sebanyak itu dari mana mau dicari, kalau Camatnya saja bisa, tapi pekerjanya," kata Wali Kota.
Pemerintah, kata dia, juga masih memikirkan penambahan biaya gaji PNS baru jika pemekaran dilakukan.
"Karena saya tidak mau biaya belanja pegawai lebih besar dari belanja langsung. Paling tidak 51 persen," kata dia.
Ia mengatakan pemekaran kecamatan pasti dilakukan, namun hanya waktunya saja yang masih belum tentu. Pemerintah sudah melakukan kajian dan hasilnya memang dibutuhkan penambahan kecamatan, untuk mengurangi beban kerja camat dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Rencananya, Kecamatan Batam Centre dipecah menjadi tiga kecamatan, Sagulung tiga kecamatan dan Batu Aji empat kecamatan.
"Karena kasihan camat, Sagulung saja sekarang ini warganya 160 ribu. Kelurahan Belian ada 80.000 dan Kelurahan Buliang ada 50.000," kata Wali Kota. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
