Logo Header Antaranews Kepri

90 Narapidana Batam dapat Remisi

Jumat, 2 Agustus 2013 06:37 WIB
Image Print

Batam, 1/8 (Antara) - Sebanyak 90 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Baloi Batam akan mendapatkan remisi saat Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah, dan salah seorang di antaranya langsung bebas.

"Dari 90 narapidana tersebut, ada dua anak yang juga mendapat remisi. Namun yang bebas dari tahanan dewasa," kata Kepala Rutan Kelas IIA Baloi Batam, Anak Agung Gde Khrisna di Batam, Kamis.

Ia mengatakan, seluruh tahanan yang mendapat remisi merupakan narapidana kasus kriminal di luar narkoba.

"Sesuai peraturan terbaru, narapidana narkoba tidak mendapatkan remisi seperti tahanan lainnya," kata dia.

Bagi yang akan bebas, kata dia, diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya dan bisa berbaur dengan masyarakat.

Bagi yang belum mendapat remisi, diimbau tetap menjalani hukuman dengan baik dan akan diusulkan pada kesempatan lain.

"Untuk keluarga tahanan, kami juga akan memberikan waktu khusus merayakan Lebaran bersama para tahanan. Jadi meski belum bebas, setidaknya bisa bertemu dengan keluarga untuk sama-sama merayakan Idul Fitri," kata Agung.

Pada pertengahan Juli 2013, sebanyak 11 tahanan Rutan Batam kabur dengan merusak ruangan kepala rutan.

Salah satu hal yang menyebabkan mereka kabur karena kapasitas Rutan Batam yang sudah berlebihan.

"Jumlah tahanan sekitar 476 orang sementara kapasitas normal hanya 250 orang," kata Agung.

Hingga saat ini, masih ada tujuh tahanan buron dan seluruhnya terjerat kasus narkoba. Sementara empat lainnya sudah ditangkap dan menyerahkan diri. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026