Logo Header Antaranews Kepri

Kanwil Ditjenpas: Tiga narapidana di Kepri dapat amnesti Presiden RI

Senin, 4 Agustus 2025 06:17 WIB
Image Print
Rutan Tanjungpinang, Kepri, membebaskan seorang tahanan kasus narkotika penerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). ANTARA/HO-Humas Kanwil Ditjenpas Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan tiga orang narapidana di daerah itu mendapatkan amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketiganya narapidana dimaksud langsung dibebaskan usai menerima amnesti tersebut, masing-masing atas nama Abdullah Arifin narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, lalu Sayed Sopian narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, dan M. Isbandi narapidana Rutan Kelas IIA Batam.

"Ketiga narapidana telah dibebaskan sejak Sabtu (2/8)," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri Aris Mundar dihubungi di Tanjungpinang, Minggu.

Aris menyampaikan pemberian amnesti itu menindak lanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyaraktan nomor : PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025, mengenai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Dia menjelaskan bahwa ketiga narapidana bersangkutan merupakan terpidana kasus narkotika yang sudah terbukti bersalah dan menerima vonis hukuman pidana penjara.

Narapidana Abdullah Arifin dihukum penjara dua tahun, sedangkan narapidana Sayed Sopian dan M. Isbandin, masing-masing dihukum penjara tiga tahun enam bulan.

Lanjut Aris menyampaikan tiga narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima amnesti, termasuk penilaian perilaku selama masa pembinaan di dalam rutan maupun lapas. Pemberian amnesti oleh Presiden RI mencerminkan sisi kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

"Amnesti ini bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami warga binaan, dan ini merupakan bagian dari keadilan yang lebih bermartabat," ujar Aris.



Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2026