Logo Header Antaranews Kepri

Legislator: Edi Siswoyo Masih Pimpinan DPRD Kepri

Rabu, 14 Agustus 2013 22:20 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Anggota DPRD Kepulauan Riau Yudi Carsana berpendapat Edi Siswoyo belum diberhentikan Mendagri, sehingga masih berkewenangan sebagai unsur pimpinan dewan meski pindah dari Partai Demokrat ke Partai Gerakan Indonesia Raya.

"Yang mengangkat kan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selagi belum ada keputusan dari Mendagri tentang pemberhentian Edi Siswoyo sebagai pimpinan DPRD Kepulauan Riau (Kepri), dia masih mempunyai kewenangan sebagaimana diatur undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Yudi Carsana yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.

Politikus Partai Amanat Nasional itu menilai kebijakan Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi yang mengatakan Edi Siswoyo tidak berhak lagi memimpin rapat, tidak diperbolehkan menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD Kepri, bahkan juga tidak boleh menandatangani surat perjalanan dinas untuk dirinya sendiri adalah kurang tepat karena keputusan pemberhentian dari Mendagri untuk mencabut kewengangan itu belum keluar.

"Dasarnya apa? Terkait masalah itu harus melihat kepada UU 27 tahun 2009 tentang DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Penyusunan Peraturan dan Tata Tertib DPRD, bukan berdasarkan kesepakatan Badan Musyawarah DPRD," jelasnya.

Menurut Yudi, di DPRD itu tidak ada yang menjadi bos, semuanya sama karena pimpinan itu adalah alat kelengkapan DPRD.

Edi Siswoyo dari Partai Demokrat menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kepri. Sejak beberapa bulan lalu Edi dipecat Demokrat tanpa ada penjelasan mengenai pelanggaran yang diperbuatnya.

Upaya untuk melengserkan Edi Siswoyo sudah dilakukan beberapa kali, termasuk rapat paripurna penggantian pimpinan DPRD itu sebelum dikirim keputusannya ke Mendagri sebanyak tiga kali, namun tidak pernah mencapai kuorum.

"Rapat paripurna untuk penggantian itu sudah dilakukan tiga kali, tapi tidak pernah kuorum. Jadwal dari Bamus DPRD untuk penggantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD pun belum ada sampai saat ini," jelas Yudi.

Menurut dia, pimpinan DPRD itu tidak boleh kosong, karena tidak akan bisa tiga orang pimpinan yang tersisa untuk mengambil keputusan.

"Tidak bisa kosong, meski Ketua DPRD mengatakan Edi Siswoyo tidak punya kewenangan lagi," ujarnya.

Meski dikatakan tidak punya kewenangan lagi, Edi Siswoyo sebagai pimpinan DPRD masih menandatangani Perda tentang Badan Layanan Pengadaan dalam sidang paripurna yang sebelumnya sempat batal akibat 18 dari 45 orang anggota tidak hadir. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026