Logo Header Antaranews Kepri

377 Napi Lapas Batam Terima Remisi Kemerdekaan

Sabtu, 17 Agustus 2013 20:09 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan potongan masa tahanan kepada 377 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Barelang Batam, dan tiga di antarannya langsung bebas pada HUT Ke-68 Kemerdekaan RI, Sabtu.

"Sebenarnya, ada 550 warga binaan yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan diajukan dapat remisi kemerdekaan. Namun, sebanyak 377 yang disetujui sesuai dengan surat Kementerian Hukum dan HAM No.W-32PK.01.01.02-401 tahun 2013," kata Kepala Lapas Kelas II A Barelang Batam Farhan Hidayat di Batam.

Ia mengatakan bahwa rata-rata potongan masa tahanan yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

"Untuk yang bebas karena masa tahanannya memang sudah hampir habis. Maka, setelah remisi disetujui, ketiganya langsung menghirup udara bebas," kata dia.

Ia berharap tiga tahanan yang bebas dapat kembali berbaur di tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.

Lapas Barelang Batam saat ini dihuni 936 narapidana, dan sebanyak 28 orang di antaranya warga negara asing dengan berbagai kasus.

Sebanyak 23 orang ditahan setelah terlibat kasus narkotika, dan empat orang dengan kasus pembunuhan, satu orang dengan kasus "trafficking".

Sementara itu, di Rutan Baloi Batam sebanyak 117 narapidana juga mendapatkan remisi kemerdekaan, tujuh di antaranya langsung bebas.

"Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai satu bulan. Tujuh di antaranya bebas," kata Kepala Rutan Baloi Batam, Anak Agung Gde Khrisna, di Batam, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa mereka yang menerima remisi itu sebagian besar terhukum kasus kriminal murni, seperti pencurian. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026