
DPS Hasil Perbaikan Ditetapkan 6 September

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau mengatakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akan ditetapkan pada 6 September 2013 oleh KPU kabupaten/kota.
"Saat ini seluruh tim di KPU kabupaten/kota sedang bekerja dan diharapkan pada 6 September 2013 sudah ditetapkan sebelum diserahkan ke KPU Provinsi," kata anggota KPU Kepri Said Sirajuddin yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.
Said mengatakan, sebelum ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota, diharapkan seluruh masyarakat kembali mengecek apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPSHP atau belum.
"Kami juga mengharapkan peran partai politik dan semua kalangan agar tidak ada warga yang mempunyai hak pilih tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) nantinya," kata Said.
Hingga saat ini, menurut Said, terdapat sekitar 1,2 juta pemilih yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Kepri yang sudah masuk dalam DPS hasil perbaikan.
"Kemungkinan bertambah atau berkurang bisa, karena tim masih mendata ulang warga yang sebelumnya tidak terdaftar di DPS serta warga yang tercatat ganda atau sudah meninggal," kata Said.
Menurut Said, penetapan DPT akan dilakukan pada 7-14 September 2013 dan diharapkan tidak ada lagi warga yang tidak terdaftar di DPT.
"Satu suara menetukan nasib bangsa ke depan," kata Said. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
