Batam (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Batam memanggil tujuh anggota DPRD periode 2004-2009 untuk meminta mereka membuat surat keterangan bersedia mencicil pengembalian uang tunjangan komunikasi intensif (TKI).
"Kami akan upayakan mereka untuk membuat pernyataan komitmen pelunasan itu. Kalau bisa minimal Rp 5 juta per bulan," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam, Syafei di Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Tujuh orang yang dipanggil adalah Karles Sinaga, Suryadi, Irwansyah, Setyasih Priherlina, Zamhuri Muktar, Tarmani dan Bastoni Solichin.
"Dari tujuh orang itu, dua undangan belum sampai karena yang bersangkutan pindah alamat, yaitu Setyasih Priherlina dan Zamhuri," kata dia.
Sebelumnya, kata dia, Kejari sudah memanggil 10 orang anggota DPRD 2004-2009. Namun, seorang di antaranya tidak bisa datang, karena ada pekerjaan mendesak, yaitu Karles Sinaga, sehingga Kejari mengirimkan surat pemanggilan kedua.
Dalam pemanggilan sebelumnya, anggota dewan 2004-2009 yang masih menjabat pada periode sekarang sepakat membayar cicilan wajib Rp5 juta per bulan. Sedangkan yang sudah mantan anggota dewan hanya menyanggupi membayar Rp500ribu-Rp1juta per bulan.
Pihak kejaksaan, kata dia, menolak kesanggupan mantan anggota dewan yang mencicil dengan Rp1 juta per bulan, sebab bila demikian pengembalian uang negara yang berjumlah puluhan juta rupiah akan membutuhkan waktu relatif lama..
"Kami tidak bisa terima kalau hanya sebesar itu. Untuk sementara, kami tidak bisa membuat surat pernyataan untuk anggota dewan yang sudah tidak aktif," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar