Logo Header Antaranews Kepri

PPK Dan PPS Anambas Bingung Tetapkan DPT

Kamis, 3 Oktober 2013 11:54 WIB
Image Print

Anambas (Antara Kepri) - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, masih bingung mengenai mekanisme penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan dan DPT Istimewa.

Salah seorang anggota PPS Desa Piasan, Kecamatan Palmatak, Ridwan saat Rapat Koordinasi dengan Komisioner KPUD Anambas di Tarempa, Kamis, mengatakan pihaknya masih bingung dengan mekanisme menetapkan DPT.

"Sampai sekarang kami masih bingung, karena belum apa penjelasan dari KPUD Anambas mengenai mekanisme penetapan DPT Tambahan DPT Istimewa. Kuatir jika ada yang bertanya pada kami," kata Ridwan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner KPU Anambas, Jufri Budi menjelaskan bahwa mekanisme penetapan DPT Istimewa maupun DPT Tambahan memang belum dijelaskan, karena baik PPS maupun PPK belum sampai masuk kesana.

"Memang belum diberi penjelasan. Karena saat ini PPK dan PPS belum sampai kesana," kata Jufri Budi.

Namun demikian Jufri tetap menjelaskan sekilas mengenai apa itu DPT Tambahan dan DPT Istimewa. Orang yang masuk dalam DPT Tambahan adalah orang yang sebelumnya sudah terdaftar di PPS tertentu, namun harus pindah ke daerah lain karena alasan tertentu.

Menurut Jufri, untuk mengikuti pemilu, orang tersebut tidak perlu kembali ke PPS tempat dirinya terdaftar, tapi cukup mengambil surat keterangan dari PPS yang bersangkutan, lalu menyerahkan kepada PPS tempat domisili barunya.

"Orang yang pindah tugas, atau karena sakit harus berobat dalam waktu lama di wilayah selain tempat dirinya terdaftar atau berbagai alasan, bisa dimasukan ke dalam DPT Tambahan. Asalkan ada surat keterangan dari PPS asal, dan harus mendaftar maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan pemilu," jelas Jufri.

Sementara DPT Istimewa ditetapkan kepada orang yang masih dibawah 17 tahun, tidak memiliki kartu identitas, namun sudah menikah. Orang tersebut bisa mengisi DPT Istimewa dengan syarat harus ada surat keterangan dari RW tempatnya berdomisili.

"Nantinya 'kopian' Surat Keterangan tersebut harus ada di PPS dan TPS tempatnya memilih," terang Jufri.

Rapat koordinasi sosialisasi pemilu di KPUD Anambas hingga Kamis siang masih berlangsung yang diikuti 61 peserta yang terdiri dari tujuh orang perwakilan PPK dan 54 perwakilan PPS.

Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan kabupaten termuda di Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari tujuh kecamatan, 54 desa dan dua kelurahan. Jumlah penduduk di kepulauan tersebut 44.000 jiwa dengan jumlah pemilih tetap 2.950. (Antara)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026