Logo Header Antaranews Kepri

Jumlah Pemilih di Karimun Bertambah 2.906 Orang

Rabu, 16 Oktober 2013 21:41 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2014 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, bertambah sebanyak 2.906 orang.

"Semula, jumlah pemilih yang ditetapkan dalam rapat pleno pada 13 September 2013 sebanyak 164.578 orang, sekarang berubah menjadi 167.484 orang, atau bertambah sebanyak 2.906 orang," kata Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih Komisi Pemilihan Umum Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Ahmad Sulton mengatakan, penambahan pemilih sebanyak itu sudah ditetapkan akhir pekan lalu dalam rapat pleno penetapan DPT yang diakurasikan kembali oleh panitia pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.

Menurut dia, penambahan jumlah pemilih pada awalnya lebih dari 3.000 orang, namun setelah diverifikasi ulang berkurang menjadi 2.906 orang.

"Penambahan terbanyak berasal dari Kecamatan Kundur. Di kecamatan ini, pemutakhiran data pemilih yang telah lalu belum maksimal sehingga pantarlih dan PPS bekerja sama dengan RT, RW dan lurah untuk menjaring pemilih yang belum terdata," ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, jumlah pemilih dalam DPT ditetapkan sebanyak 167.484 orang, dengan rincian di Kecamatan Karimun sebanyak 33.418 orang, Meral 28.484 orang, Tebing 17.315 orang, Kundur 22.765 orang, Kundur Barat 12.947 orang, Kundur Utara 8.927 orang dan Kecamatan Moro sebanyak 13.358 orang.

Kemudian, jumlah pemilih di Kecamatan Durai 4.570 sebanyak orang, Buru 7.667 orang, Meral Barat 8.387 orang, Belat 5.193 orang dan Kecamatan Ungar 4.453 orang.

"Dari total pemilih sebanyak itu, sekitar 15 persen merupakan pemilih pemula," katanya.

Ia optimistis keakurasian DPT yang telah ditetapkan cukup tinggi karena sudah dikroscek ulang dengan menggunakan Sistem Pendataan Pemilih atau Sidalih yang tidak hanya bisa diakses di tingkat kabupaten, tetapi juga di tingkat provinsi dan nasional.

"Dengan Sidalih bisa ketahuan kalau ada data ganda, jadi bisa langsung dicoret dari daftar. Apalagi pemilih yang telah mengantongi KTP elektronik yang menerapkan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang berlaku secara nasional," ucapnya.

Ia menjelaskan, pengakurasian data pemilih menerapkan sistem faktual, yaitu setiap warga pada suatu daerah yang memiliki hak pilih dan menyatakan menggunakan hak pilihnya di Karimun.

"Setiap warga yang berdomisili di suatu tempat, meski tidak mengantongi identitas tetap dicatat dalam DPT, asalkan ada keterangan dari Ketua RT bahwa yang bersangkutan benar-benar tinggal di lingkungan tersebut," tuturnya.

Ia mengimbau kepada warga masyarakat proaktif mengecek DPT yang diumumkan di PPS atau PPK, atau mengunjungi laman www.kpu.go.id.

"Jika mengecek di situs kpu.go.id, cukup memasukan NIK sesuai KTP, nanti bisa diketahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Kalau belum, segera melapor ke PPS untuk dicatat dalam daftar pemilih khusus yang setiap bulan kita perbarui hingga H-14 hari pemungutan suara," katanya. (Antara)

Editor: Bambang Sutopo Hadi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026