Logo Header Antaranews Kepri

Komisi IV DPR Keliling Batam Tinjau Hutan

Kamis, 17 Oktober 2013 23:12 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Komisi IV DPR RI berkeliling Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis, untuk meninjau wilayah berkembang yang ditetapkan sebagai hutan lindung melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.463/2013.

"DPR ditemani Gubernur Kepulauan Riau meninjau lahan-lahan yang dianggap bermasalah," kata staf Gubernur Kepri Muhammad Sani, Rizal Syahputra, di Batam.

Rombongan mulai bergerak dari kawasan Sukajadi sekitar pukul 13.00 WIB, melintasi Kawasan Industri Panbil, Kawasan Industri Batamindo, kawasan industri dan perumahan diSagulung, kawasan perumahan di Batu Aji, kawasan industri galangan kapal di Tanjung Uncang dan Tanjung Riau.

Kemudian rombongan yang dikawal mobil Patwal itu melintasi kawasan perumahan Tiban, kawasan bisnis di Penuin, kawasan bisnis di Nagoya, pengembangan kawasan galangan kapal dan Batu Ampar.

Dijadwalkan, hasil tinjauan itu akan didiskusikan bersama Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepri dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kamis malam.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Subagio mengatakan akan mengecek aduan Pemprov Kepri dengan fakta di lapangan sekaligus mengkaji SK Menhut.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Muhamad Sani beserta sejumlah kepala daerah kabupaten/kota di provinsi itu menemui Komisi IV DPR RI di Senayan Jakarta untuk membahas penetapan status hutan lindung di sejumlah daerah setempat berdasarkan SK Menhut Nomor 463 tahun 2013.

Dalam pertemuan, Gubernur meminta kejelasan mengenai alih fungsi hutan lindung yang terjadi di Kepri, seperti di Batam, Tanjungpinang dan Bintan, yang saat ini membuat resah masyarakat dan para investor.

"Pertemuan dengan Komisi IV DPR RI kita harapkan bisa menghasilkan rekomendasi yang memuaskan bagi kelangsungan pembangunan Kepri," kata Gubernur.

Ia mengatakan, hutan lindung di Kepri diharapkan tidak menjadi masalah bagi investasi akibat tidak ada kepastian hukum.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026