
LAM Kepri Diminta Sikapi Masalah Tanjung Uma

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sejumlah tokoh masyarakat Melayu Kepulauan Riau meminta Lembaga Adat Melayu (LAM) untuk mengambil sikap terkait kejadian Tanjung Uma serta 32 kampung tua lainnya di Batam agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan.
"LAM Kepulauan Riau (Kepri) harus mengambil sikap, karena LAM adalah lembaga tertinggi masyarakat Melayu," kata Ketua Gerakan Sejuta Melayu, Oktavio Bintana didampingi sejumlah tokoh Melayu di Tanjungpinang, Kamis.
Menurut Oktavio, LAM harus menyatakan sikap karena kampung tua di Batam adalah tanah adat. "Jika pemerintah tidak bisa menyelesaikannya dengan baik, LAM harus mengambil alih dan diselesaikan secara adat," tegas Oktavio.
Oktavio bahkan meminta LAM untuk membubarkan diri jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan itu. "Kalau tidak mampu sebaiknya LAM dibubarkan saja, biar kami yang mengambil alih," tegasnya lagi.
Kemudian Oktavio meminta pemerintah daerah untuk segera mensahkan 33 kampung tua di Batam secara hukum, karena belum dipetakan secara jelas meski sudah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor 105 tahun 2004 yang ditandatangani Wali Kota Nyat Kadir pada 24 April 2004.
"Pemerintah harus tegas, terutama Gubernur Kepri, Muhammad Sani," ujarnya.
Selain itu, Oktavio juga menegaskan kalau permasalahan Tanjung Uma bukan masalah SARA atau suku dan meminta semua pihak untuk tidak mempolitisir itu.
"Kami minta Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo meminta maaf secara adat dan itu harus dijembatani oleh LAM," ujar Oktavio.
Ditempat yang sama, Penasehat Ormas Kepri Bangkit, Andi Anhar Khalid mengatakan masalah Tanjung Uma adalah masalah masyarakat Tanjung Uma dengan Badan Pengusahaan Batam dan Pemkot Batam.
"Jangan ada pihak-pihak lain yang ikut campur hingga memperkeruh suasana," ujarnya.
Selain itu, Andi yang juga mantan anggota DPRD Kepri menyayangkan adanya 13 ribu orang warga yang disebut Soerya Respationo menjaga kediamannya untuk pengamanan. "Kenapa harus ada masyarakat tertentu yang menjaga rumah Wagub, ada apa ini. Kalau penyebab kejadian Tanjung Uma pihak ketiga, aparat hukum harus bertindak," ujarnya.
Menurut Andi, sebaiknya masalah pertanahan di Batam kewenangan Badan Pengusahaan Batam dicabut dan diserahkan kepada Pemkot Batam atau BPN, sehingga bisa memberikan kepastian hukum kepada warga.
"Kami juga minta Badan Pengusahaan Batam diaudit agar diketahui berapa banyak lahan yang sudah disewakan," ujarnya.
Sementara itu, Tengku Muhammad Fuad yang mengaku sebagai pewaris Kepri mengatakan Mela Kepri saat ini hanya mendapat pujian, tetapi tidak bisa diberdayakan.
"Harusnya ada pendekatan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan persoalan, kalau memang itu hak masyarakat berikan hak itu, jangan dirampas," tegasnya.
Tokoh kekerabatan keluarga Melayu, Andi Mashadiyat juga mengatakan harusnya ada penyelesaian yang baik dari pemangku kepentingan, bukan mengerahkan massa untuk memberikan perlawanan kepada masyarakat.
"Kasus Tanjung Uma sederhana dan bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus mengerahkan massa dari pihak tertentu," ujarnya.
Terakhir, tokoh pemuda Kepri, Khaidar Rahmat mengatakan penzaliman masyarakat Melayu di kampung tua Batam merupakan bentuk marginalisasi masyarakat lokal oleh para penguasa.
"Seharusnya pemberdayaan masyarakat lokal yang dilakukan dan masyarakat lokal juga harus bahu membahu untuk mendapatkan kuasa dan wewenang membuat keputusan dan menentukan nasib mereka, bukan malah terpinggirkan," ujarnya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
