
Pembahasan Upah Batam Buntu

Batam (Antara Kepri) - Pembahasan upah minimum kota dengan agenda penetapan angka kebutuhan hidup layak di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Jumat pagi hingga sore tidak membuahkan kesepakatan.
"Pembicaraan masih buntu, belum ada kesepakatan antara pekerja, pemerintah dan perwakilan pengusaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Zarefriadi di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, wakil pengusaha masih tetap mempertahankan nilai Rp2.051.909, sementara perwakilan pemerintah Rp2.138.759 dan perwakilan pekerja mengajukan angka Rp2.328.250, naik Rp288.250 dari UMK 2013.
"Masing-masing pihak masih mempertahankan angka yang diusulkan masing-masing untuk ditetapkan sebagai KHL dan menjadi dasar penghitungan UMK Kota Batam 2014," kata dia.
Karena mengalami kebuntuan, kata dia, pembahasan akan dilanjutkan pada 29 Oktober 2013 di Kantor Pemerintah Kota Batam di Batam Centre.
"Pembahasan berikutnya masih mengagendakan penetapan angka KHL. Namun pembahasan tidak lagi di Disnaker, melainkan di Kantor Pemkot Batam di Batam Centre," kata Zaref.
Anggota Dewan Pengupahan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Batam, Surya Darma Sitompul mengatakan pembicaraan yang dilaksanakan tertutup sempat memanas sebekum akhirnya dihentikan tanpa keputusan.
"Suasana memang memanas karena semua pihak bersikeras. Akhirnya sepakat dihentikan dan dilanjutkan pada Selasa mendatang," kata dia.
Koordinator Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengatakan akan menurunkan buruh lebih banyak untuk mengawal penetapan KHL di Pemkot Batam.
"Kalau hari ini jumlahnya hanya ratusan, pada pembahasan berikutnya kami akan turun dengan jumlah mencapai ribuan," kata dia.
Ia mengatakan, pada saat pembahasan keenam tersebut bertepatan dengan unjukrasa besar-besaran yang akan dilaksanakan buruh. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
