
Legislator Desak OJK Usut Asuransi PNS Batam

Batam (Antara Kepri) - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut asuransi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam yang bermasalah di perusahaan asuransi Bumi Asih Jaya.
"Saya akan minta OJK memeriksanya," kata Harry di Batam, Minggu.
Pemerintah Kota Batam mengasuransikan sekitar 6.000 pegawai negerinya di perusahaan Bumi Asih Jaya (BAJ) dalam program Tunjangan Hari Tua senilai Rp105 miliar. Namun, saat polis harus dibayar, BAJ mangkir, hingga kemudian Pemerintah Kota Batam menuntut BAJ secara perdata.
Sementara itu, OJK telah memutuskan mencabut izin usaha BAJ karena arus kas yang buruk berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-112/D05/2013. Dan, sejak 18 Oktober, perusahaan asuransi ini dibekukan.
Menurut Harry, meskipun OJK sudah mencabut izin BAJ, namun perusahaan itu tetap berkewajiban menyelesaikan utangnya dengan nasabah.
Harry meminta OJK memeriksa keuangan BAJ untuk kemudian membayarkan seluruh kewajibannya kepada sekitar 6.000 PNS yang diikutkan dalam asuransi.
Anggota Panitia Kerja Undang Undang OJK itu mengatakan BAJ tetap berkewajiban membayar kewajibannya. Jika kondisi kas perusahaan tidak memungkinkan, maka bisa mengambil harta pemilik perusahaan asuransi jiwa itu.
"PNS Batam tetap harus mendapatkan haknya karena telah membayar premi selama beberapa tahun," kata dia.
Harry sendiri mempertanyakan alasan pemerintah kota memilih BAJ sebagai mitra untuk mengasuransikan pegawainya.
Ia mengatakan untuk mengusutnya, DPRD Batam bisa meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigasi untuk menyelidiki proses pemilihan BAJ dan pembayaran preminya.
"Dan itu menjadi kewajiban BPK untuk melakukan audit investigasi, kalau sudah ada yang minta," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
