
Baliho Caleg Kembali Banjiri Jalan Batam

Batam (Antara Kepri) - Baliho yang memasang gambar calon anggota legislatif kembali membanjiri jalan-jalan protokol di Batam, padahal sebelumnya tim Komisi Pemilihan Umum sudah menurunkan ribuan baliho serupa karena melanggar PKPU No.15 tahun 2013.
Di jalan Gajah Mada misalnya, sedikitnya terpasang 20 baliho dengan wajah caleg di jalan protokol yang menghubungkan Simpang Jam hingga Simpang Sei Harapan, pada Kamis.
Memang, beberapa baliho hanya memasang wajah caleg dengan ucapan "Selamat Natal", "Selamat Idul Adha", "Sukseskan Porkot Batam" dan berbagai sapaan lainnya, tanpa ada nomor urut partai, nomor urut pilihan di partainya atau jargon. Namun ada juga caleg yang "bermain" dengan warna dan simbol partai.
Di Jalan Gajah Mada, ada caleg yang sengaja menimbulkan simbol partai dengan warna sedikit lebih halus sehingga tidak terlalu terlihat. Masih di jalan itu, ada banyak caleg yang menggunakan warna partai sebagai latar belakang baliho.
Di jalan lain, ada pula caleg yang menggunakan simbol "give me a five", gambar telapak tangan dengan angka lima menempel di atasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan mengakui ada banyak baliho caleg yang terpasang di jalan-jalan protokol. Tapi, menurutnya, banyak yang tidak melanggar aturan.
"Tidak ada larangan menggunakan warna. Yang tidak boleh adalah lambang partai, nomor urut, jargon dan lainnya. Kalau "give me a five' itu bisa dikategorikan simbol, itu dilarang," kata dia.
KPU akan menelusuri pelanggaran-pelanggaran pemasangan baliho. Jika ketahuan melanggar, maka KPU akan menghubungi Panitia Pemilih Kecamatan untuk mengkonfirmasinya kepada caleg yang bersangkutan.
"KPU tetap akan menurunkan baliho yang ketahuan melanggar ketentuan PKPU sambil berjalan," kata dia. (Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
