Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Sabtu, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas pemerintah, sebab saat ini pilkada tengah memasuki tahapan kampanye.
"Baliho spanduk poster yang masih difasilitasi oleh pemerintah daerah tidak boleh memuat gambar baik foto maupun video pasangan calon," ucap dia.
Ia menyebut pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait baliho spanduk dan poster yang masih di fasilitasi untuk ditertibkan.
Dalam imbauan itu disebutkan berdasarkan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
"Kita masih melihat adanya sepanduk yang difasilitasi oleh pemerintah daerah yang masih memuat foto gubernur (calon Gubernur Kepri) bupati dan wakil bupati (paslon Pilkada Natuna)," ujar dia.
Ia berharap Pemkab Natuna segera menurunkan semua baliho, sepanduk dan poster tersebut, guna mewujudkan pilkada yang jujur dan adil.
"Jika baliho, sepanduk dan poster itu memuat informasi penting tentang kesehatan atau hal lainnya, cukup ditutup saja foto yang menjadi calon," ucap dia.
Ia menyebut jika tidak diindahkan pihaknya bersama para pemangku kepentingan lainnya, akan turun ke lapangan untuk menurunkannya.
Ia menambahkan pilkada di Natuna diikuti oleh dua pasangan calon yakni Wan Siswandi-Rodhial Huda yang merupakan petahana dan Cen Sui Lan-Jarmin Siddik yang merupakan pasangan baru.
"Kita juga meminta imbauan kepada Pemda agar menimbau pegawai untuk netral," ujar dia.
Baca juga: Logistik Pilkada 2024 tiba di Natuna usai tempuh perjalanan laut dua hari
Baca juga: Logistik Pilkada 2024 tiba di Natuna usai tempuh perjalanan laut dua hari
Komentar