Logo Header Antaranews Kepri

Terdakwa Korupsi KPU Karimun Menyesal Kabur

Sabtu, 11 Januari 2014 10:10 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, Bayanullah mengatakan terdakwa korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum daerah Tanjungpinang Hermawan Saputra menyesali perbuatannya telah melarikan diri usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

"Saat kami jemput ke kediaman saudaranya di Tanjung Unggat, Tanjungpinang, terdakwa Hermawan menangis karena menyesali perbuatannya," kata Bayanullah usai menyerahkan Hermawan ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Jumat.

Hermawan Saputra yang merupakan mantan komisioner KPU Karimun merupakan salah satu dari tiga terdakwa yang sedang menjalani persidangan karena kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Karimun.

Hermawan melarikan diri usai persidangan dengan alasan pergi sholat ke mushalla yang terdapat di komplek Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Kamis (9/1) sore.

"Pengakuan terdakwa, dia kabur karena ada keluarganya yang sakit di Karimun," ujar Bayanullah.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Sigit Susanto mengatakan, meski Hermawan telah menyerahkan diri tetap akan menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam menuntut terdakwa.

"Jelas menjadi salah satu pertimbangan dalam penuntutan yang akan disidangkan pada pekan depan," ujar Sigit.

Sebelumnya, Hermawan Saputra didakwa dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP junco Pasal 55 KUHP. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026