Batam (ANTARA) - Sepuluh dari 12 terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram (1 kg) yang melibatkan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengajukan saksi ahli dan saksi meringankan (ad de charge).
Pada sidang hari ini, Jumat, terdakwa Junadi, mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukumnya.
Ketua Majelis Hakim Tiwik, menyebut, selain Junaidi, terdakwa lain yang mengajukan saksi ahli dan ad de charge, yakni Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi dan kelima rekannya, kemudian terdakwa Jaka Surya, Wan Rahmat dan Arianto.
"Untuk terdakwa Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjutak tidak mengajukan saksi ahli maupun ad de charge, sehingga sidang bisa langsung pemeriksaan terdakwa," kata Tiwik.
Sidang lanjutan hari ini, ada tiga terdakwa yang disidang, yakni Junaidi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Kemudian Aziz dan Zulkifli masing-masing pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Aziz Martua Siregar, mantan anggota Brimob Polda Kepri itu mengakui berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan dirinya menerima sabu dan uang dari Satresnarkoba Polresta Barelang.
Sementara terdakwa Zulkifli Simanjuntak, mantan anggota TNI disersi tahun 2008 itu tidak mengakui BAP tersebut, sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi verbal lisan atau penyidik yang memeriksa perkara pada Kamis (9/5).
Untuk terdakwa Aziz, sidang dilanjutkan tuntutan yang dijadwalkan serentak bersama 11 terdakwa lainnya pada tanggal 16 Mei 2025.
Sidang perkara ini, masih menyisakan pemeriksaan saksi ahli dan ad de charge, untuk sembilan terdakwa lainnya, yang dijadwalkan pekan depan.
Para terdakwa itu, yakni Kompol Satria Nanda mengajukan saksi ahli yang akan disidangkan pada Senin (5/5). Kemudian terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Ma'ruf Rambe, Rahmadi, Fadilla dan Alex Chandra juga mengajukan saksi ahli yang akan bersidang pada Senin (5/5).
Terdakwa Wan Rahmat, Arianto juga mengajukan saksi meringankan (ad de charge) pada Senin (5/5).
Setelah pemeriksaan para saksi dari pihak terdakwa, agenda sidang selanjutnya menghadirkan saksi verbal lisan, yakni penyidik yang memeriksa para terdakwa untuk 11 orang terdakwa, yakni Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Maruf Rambe, Junaidi, Fadillah, Alex Chandra, Wan Rahmat, Arianto, Jaka Surya, dan Zulkifli Simanjuntak pada Kamis (9/5).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa eks Satresnarkoba Barelang ajukan saksi ahli dan Ad De Charge
Komentar