Dishub Batam Diperintahkan Tindak Taksi Berkaca Hitam

id taksi,kaca,gelap.batam,cabul,kejahatan

Dishub Batam Diperintahkan Tindak Taksi Berkaca Hitam

Wakil Wali Kota Batam Rudi (antarakepri.com)

Batam (Antara Kepri) - Wakil Wali Kota Batam Rudi memerintahkan Dinas Perhubungan menindak taksi berkaca gelap sebab berdasarkan peraturan kaca mobil angkutan umum tersebut harus bening supaya memperkecil kejahatan sopir terhadap penumpang di dalamnya.

"Penggunaan kaca hitam dilarang. Dinas perhubungan harus menindak tegas taksi yang menggunakan kaca gelap. Apalagi pada pekan lalu terjadi pencabulan dalam taksi," kata dia di Batam.

Ia mengatakan, penggunaan kaca transparan penting untuk memperkecil kejahatan yang mungkin dilakukan sopir terhadap penumpang di dalam taksi.

"Jika kacanya transparan, akan mengurangi kemungkinan kejahatan di dalam taksi. Kalaupun ada upaca kejahatan, akan nampak dari luar," kata Rudi.

Selain itu, Rudi juga memperintahkan petugas Dishub Kota Batam melakukan pengecekan menyeluruh pada taksi-taksi saat uji kir berkala.

"Pokoknya semua tidak boleh menggunakan kaca hitam. Semua harus ikut aturan, kalau tidak harus ditindak tegas. Tidak boleh dibiarkan," kata dia.

Pada 24 Januari 2014, seorang pelajar kelas tiga SMP saat berangkat ke sekolah menjadi korban pencabulan oleh sopir taksi.

Taksi yang ditumpanginya dibelokkan sopir ke kawasan Permakaman Umum Seitemiang, Batuaji, sebelum kejahatan tersebut dialaminya.

Saat ini, sejumlah operator taksi di Batam yang pada umumnya berbentuk koperasi membiarkan taksi-taksi menggunakan kaca gelap sehingga kondisi di dalam mobil tidak terlihat dari luar.

Taksi di Batam juga berhenti disembarang tempat dan beroperasi layaknya angkutan umum lain meski di dalamnya sudah ada penumpang.

Di Batam, banyak juga kendaraan berpelat hitam yang dioperasikan layaknya taksi.

Taksi gelap itu beroperasi tanpa ada tindakan dari kepolisian meski dari pelat nomornya saja jelas bahwa kendaraan tersebut sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE