Logo Header Antaranews Kepri

Karimun Siapkan Perda Partisipatif Program Berpola PNPM

Sabtu, 8 Maret 2014 17:48 WIB
Image Print
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kesatuan Bangsa Kabupaten Karimun Hurnaini (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyiapkan rancangan peraturan daerah partisipatif untuk dijadikan landasan hukum pelaksanaan program yang mengadopsi pola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

"Perda partisipatif merupakan perda inisiatif dewan yang sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2014," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kesatuan Bangsa (BPMPD Kesbang) Kabupaten Karimun Hurnaini, di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Hurnaini mengatakan, perda partisipatif disiapkan sebagai payung hukum jika pemerintah pusat tidak lagi melanjutkan PNPM namun dapat diteruskan dengan nama berbeda.

"PNPM terbilang sukses dalam membangun infrastruktur dasar masyarakat. Pemerintah daerah menilai program dengan pola PNPM perlu dilanjutkan meski pemerintah pusat tidak lagi melaksanakannya," katanya.

PNPM, jelas dia, menggunakan pola swakelola, yaitu pembangunan infrastruktur seperti sarana pendidikan, air bersih, fasilitas kesehatan, jalan atau jembatan yang diusulkan, dikerjakan serta dilestarikan oleh masyarakat.

"Sarana infrastruktur yang dibangun melalui PNPM benar-benar tepat sasaran. Karena itu, payung hukum berupa perda harus disiapkan untuk melanjutkan program dengan pola serupa jika PNPM sudah tidak ada lagi," katanya.

Secara terpisah, Fasilitator Kabupaten PNPM Mandiri Pedesaan Terintegrasi Saripudin mengatakan, DPRD Karimun telah meminta pihaknya untuk merumuskan klausul-klausul yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah partisipatif tersebut.

"Rumusan itu sudah kami serahkan ke dewan untuk dibahas dan disempurnakan sebelum disahkan menjadi perda," kata dia.

Saripudin mengatakan, penyusunan perda partisipatif itu sangat penting jika pemerintah daerah berkeinginan melanjutkan program pembangunan yang menggunakan pola PNPM.

"Dengan adanya perda sebagai payung hukum, pemerintah daerah bisa mengajukan anggaran pendamping kepada pemerintah pusat untuk keberlanjutan PNPM meski namanya tidak sama," katanya.

Ia mengatakan, PNPM merupakan program pembangunan infrastruktur dasar untuk percepatan pengentasan kemiskinan.

Program tersebut, menurut dia sewaktu-waktu bisa dihentikan jika target yang dinginkan pemerintah dianggap sudah terpenuhi.

Namun demikian, pemerintah daerah tetap berkeinginan melanjutkannya karena sistem swakelola yang diterapkan melalui PNPM berjalan sesuai harapan, berbeda dengan proyek yang dilelang yang terkadang tidak selesai atau pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi proyek," ucapnya. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026