DPRD Karimun Siapkan Kajian Akademis Ranperda Partisipatif

id DPRD,Karimun,Kajian,Akademis,Ranperda,Partisipatif,pnpm

DPRD Karimun Siapkan Kajian Akademis Ranperda Partisipatif

Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyiapkan naskah kajian akademis terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Partisipastif Pembangunan berkonsultasi dengan praktisi perguruan tinggi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang.

"Naskah kajian akademis disusun di Komisi B berkonsultasi dengan akademisi dari Umrah. Saya belum tahu hasilnya, namun hasil konsultasi itu akan dijadikan bahan dalam menyiapkan draf Perda Partisipatif Pembangunan," kata Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Raja Bakhtiar mengatakan Ranperda Partisipatif Pembangunan merupakan ranperda inisiatif dewan dalam upaya menyiapkan payung hukum untuk pelaksanaan program pembangunan secara berkelanjutan, terutama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang kemungkinan tidak lagi digulirkan pemerintah pusat.

Dewan berpandangan bahwa PNPM terbilang berhasil dalam membangun sarana infrastruktur dasar masyarakat di pedesaan maupun perkotaan, seperti sarana pengadaan air bersih, jalan, fasilitas pelayanan kesehatan semisal posyandu dan sarana pendidikan, katanya.

"Dengan adanya perda ini, kami harapkan program tersebut dapat dilaksanakan pemerintah daerah secara berkelanjutan walaupun tidak lagi diprogramkan pemerintah pusat," kata dia.

Naskah kajian akademis, tutur dia, sangat diperlukan untuk menyusun batang tubuh dan klausul yang akan dituangkan dalam ranperda.

"Setelah kajian akademis itu selesai dan draft ranperda-nya rampung, baru kita bentuk pansus," katanya.

Raja Bakhtiar yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Karimun menambahkan, pansus nantinya akan berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dan mendatangkan tenaga ahli yang memahami seluk-beluk PNPM.

Ia menargetkan Ranperda Partisipatif Pembangunan sudah disahkan paling lambat Agustus 2013, sebelum pelantikan seluruh anggota DPRD hasil Pemilu Legislatif.

"Kami targetkan sudah disahkan sebelum kami meletakkan jabatan," katanya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (BPMD, Kesbang dan Linmas) Karimun, Hurnaini dalam satu kesempatan mengatakan sangat menyambut baik inisiatif dewan untuk menyusun Perda Partisipatif Pembangunan.

"Perda Partisipatif Pembangunan memang disiapkan sebagai payung hukum PNPM. Kami menyambut baik pembahasan perda ini agar PNPM bisa terus dilaksanakan meski tidak lagi diprogramkan pemerintah pusat," katanya.

PNPM, jelas Hurnaini, menggunakan program pembangunan dengan pola swakelola yang diusulkan, dikerjakan serta dilestarikan oleh masyarakat.

"Pembangunan infrastruktur melalui PNPM benar-benar tepat sasaran," katanya.

Sementara itu, Fasilitator Kabupaten PNPM Mandiri Pedesaan Terintegrasi Saripudin menambahkan bahwa pihaknya juga sudah diminta DPRD untuk turut merumuskan klausul-klausul yang akan dituangkan dalam ranperda tersebut.

"Rumusan itu sudah kami serahkan ke dewan untuk dibahas dan disempurnakan sebelum disahkan menjadi perda," kata dia. (Antara)

Editor: Zita Meirina

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE