
AJI: Rektor Umrah Halangi Kebebasan Dosen Berpendapat

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Aliansi Jurnalis Independen Batam menilai Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Prof Maswardi M Amin menghalangi kebebasan dosen untuk mengeluarkan pendapat di media massa, karena memberi sanksi terhadap dosen yang diduga mengritik Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi.
"Sanksi berupa skorsing selama setahun yang diberikan kepada Suradji (dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) merupakan tindakan yang tidak terpuji. Ini adalah sejarah baru yang buruk di kampus negeri yang memiliki hak otonom," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Batam M Zuhri, Jumat.
Dalam surat keputusan Rektor Umrah ditegaskan Suradji dikenakan sanksi karena dinilai merugikan kampus karena komentarnya di media massa menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) dengan Pemerintah Kepri dan DPRD Kepri.
Suradji baru-baru ini mengirimkan rilis terkait penangkapan mobil dinas merek Fortuner yang biasanya digunakan Nur Syafriadi.
Komentar Suradji sebagai pengamat sosial politik itu berhubungan dengan penggunaan nomor polisi palsu dan sabu-sabu yang ditemukan di dalam mobil dinas itu.
Saat penangkapan, mobil itu dikemudi oleh Cc, ibu rumah tangga yang diduga sebagai bandar sabu-sabu. Sopir Nur Syafriadi, Dy juga ditangkap polisi karena positif menggunakan sabu-sabu yang diduga diperoleh dari Cc.
"Aneh jika komentar itu dianggap merusak hubungan antara Umrah dengan Pemerintah Kepri dan DPRD Kepri. Kami sangat menyayangkan masih adanya modus pemberangusan kebebasan berpendapat atau melontarkan kritik," ungkapnya.
AJI menilai dengan serius hal itu sudah tidak sesuai ruh demokrasi yang kerap didengungkan justru dari dalam kampus. Kemerdekaan berpendapat yang dicita-citakan sejak lama, dan baru terlaksana saat reformasi, ternyata diruntuhkan oleh kepentingan segelintir oknum di kampus.
AJI merasa miris dengan praktik-praktik yang menghambat kebebasan berpendapat ini. Pihak UMRAH harusnya memahami aturan-aturan sebelum menjatuhkan sanksi yang menjurus kepada pemberangusan demokrasi di lingkungan kampus.
Permasalahan ini, kata dia, menjadi preseden buruk di tengah civitas akademika UMRAH sebagai kampus yang otonom.
"Sanksi yang dijatuhkan adalah sebagai bentuk pembungkaman hak berdemokrasi," katanya.
Suradji, menurut dia, cukup berkompeten, dan sudah melaksanakan tugasnya sebagai warga negara yang memiliki untuk mengeluarkan pendapat. Sudah jamak, dosen di sebuah kampus atau universitas, menjadi pembanding informasi yang terkadang bias, atau bahkan menjadi penerang dalam kegelapan sebuah isu.
Suradji menunjukkan sikap bahwa kampus yang identik dengan kaum intelektual, yang kerap menyuarakan ketidakadilan, kontrol terhadap kebijakan pemerintah, tidak mau tunduk kepada penguasa, tempatnya para idealis, seolah sirna dengan adanya kasus ini.
"Tembok kokoh demokrasi itu seolah runtuh dengan skorsing terhadap dosen tersebut," ujarnya.
Rektor Umrah sebaiknya menggunakan kekuasaannya untuk mengembangkan dan memajukan kampus. Rektor tidak boleh semena-mena memberi sanksi kepada bawahannya yang semestinya didukung.
"Sebagai kaum terdidik, harusnya Umrah memberi contoh baik, bagaimana merawat demokrasi bukan justru mengkebirinya. Banyak proses yang harus ditempuh tanpa harus melakukan kebijakan yang terkesan karena tekanan orang-orang kuat," ungkapnya.
Kasus ini adalah contoh kasus bagaimana kampus gagal melahirkan bayi-bayi demokrasi. Bayi yang lahir justru diaborsi.
"Dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah jelas. Dosen sebagai tenaga profesional, dituntut harus mampu membuat peserta didik menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab," katanya.
Tadi pagi hingga sore ratusan mahasiswa Umrah menggelar aksi unjuk rasa. Mereka mendesak Rektor Umrah mencabut surat keputusan memberi sanksi terhadap Suradji.
Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Umrah itu juga membakar ban di depan pagar Kampus Umrah dan menulis di pintu masuk ruangan kampus yang terbuat kaca dengan kalimat "Kampus Disegel Sampai Batas Waktu yang Tidak Ditentukan".
"Kami tuntut rektor mundur dari jabatannya, karena melanggar konstitusi. Menghalangi dan memberi sanksi pada dosen yang mengeluarkan pendapat merupakan perbuatan tidak etis," kata juru bicara aksi, Suaed.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
