Logo Header Antaranews Kepri

Komisi A Sesalkan Kebijakan Pemindahan Pedagang Pasar

Selasa, 25 Maret 2014 08:21 WIB
Image Print
Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin (antarakepri.com/Rusdianto)

Karimun (Antara Kepri) - Komisi A DPRD Karimun, Kepulauan Riau, menyesalkan kebijakan perusahaan daerah yang akan memindahkan pedagang pakaian dan emas dari lantai dua ke lantai dasar Pasar Puan Maimun Tanjung Balai Karimun karena dinilai menyimpang dari rencana awal.

"Kami memperingatkan Plt Dirut Perusda agar tidak memindahkan pedagang di lantai dua ke lantai satu. Itu menyimpang dari perencanaan awal karena lantai satu Pasar Puan Maimun Blok A, khusus untuk pedagang ikan," kata Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin usai menerima pengaduan sejumlah pedagang di Meral, Karimun, Senin.

Pemindahan pedagang pakaian dan emas di lantai dua ke lantai satu menurut dia adalah sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang, apalagi di lantai satu sudah tersedia lapak-lapak ikan yang dibangun dengan dana APBD.

"Uang APBD itu uang rakyat. Jika lapak ikan itu dibongkar, kemudian diberikan kepada pedagang pakaian dan emas agar membangun kiosnya dengan biaya sendiri. Namun, pembongkaran itu merupakan tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara," ucapnya.

Ia juga menyangkal pemindahan pedagang pada pasar yang dibangun dengan anggaran tahun jamak telah mendapat persetujuan dari DPRD.

"Tadi pedagang mengatakan bahwa kebijakan Dirut Perusda memindahkan pedagang lantai dua ke lantai satu telah disetujui dewan. Pada kesempatan ini, kami tegaskan DPRD belum pernah menyetujuinya, dan Komisi A juga tidak pernah tahu ada usulan pemindahan itu," katanya.

Jamaluddin yang diusung PDI Perjuangan itu dengan tegas meminta Perusda agar mengacu pada perencanaan awal terkait relokasi pedagang Pasar Puakang ke Pasar Puan Maimun agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Timbul pertanyaan ada apa dengan kebijakan pemindahan itu. Kami minta Bupati menindak oknum-oknum pejabat yang bermental kapitalis," katanya.

Ia juga meminta Perusda tidak bersikap otoriter dalam merelokasi para pedagang, tetapi harus mengedepankan musyawarah mufakat dengan melibatkan semua pedagang.

Jika masih ada pedagang yang belum mendapatkan kios, ia menyarankan Perusda melakukan pendataan dan melaporkannya kepada Bupati untuk dicarikan solusinya.

"Masalah pedagang adalah masalah hidup. Kasihan pedagang yang sudah berjualan bertahun-tahun di Pasar Puakang, tetapi tidak mendapat kios di Pasar Puan Maimun. Dan harus diingat bahwa relokasi tidak hanya untuk pedagang yang menyewa aset Perusda, tetapi seluruh pedagang yang berjualan di Pasar Puakang," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Eri, salah seorang pedagang mempertanyakan kebijakan Perusda yang memindahkan pedagang lantai dua ke lantai satu Blok A Pasar Puan Maimun.

"Di lantai satu sudah ada lapak-lapak ikan. Kalau pindah ke bawah, lapak itu dibongkar tapi biaya pembangunan kios ditanggung sendiri," katanya.

Eri dan tiga rekannya mengadu kepada Ketua Komisi A Jamaluddin karena mereka belum mendapatkan kios.

Ia berharap Perusda berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan antara pedagang yang menyewa aset Perusda dengan pedagang yang memiliki kios sendiri atau disewa kepada pihak lain.

"Semua pedagang di Pasar Puakang bayar retribusi yang dipungut Perusda. Selain itu, relokasi pedagang di pasar itu ke Pasar Puan Maimun berlaku menyeluruh, tidak pembeda-bedaan," ucapnya.

Karena itu, ia meminta Komisi A membahas relokasi pedagang karena dikhawatirkan menimbulkan gejolak di kemudian hari.

"Kami berharap ada solusi dari dewan karena usulan kami tidak pernah ditanggapi. Dalam pertemuan kami diminta menyampaikan usulan, tapi yang diterapkan hanya kebijakan sepihak dari Perusda," ujarnya. (Antara)

Editor: Masduki Attamami



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026