
Rekapitulasi Hasil Pemilu Tingkat KPU Kepri Batal

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau batal dilaksanakan karena masih terjadi kericuhan dalam rekapitulasi di tingkat KPU Batam.
"Rekapitulasi hari ini batal atau kembali diskors karena di KPU Batam masih terjadi permasalahan," kata Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Said Sirajuddin di Tanjungpinang, Senin.
Sebelumnya rekapitulasi tingkat KPU Kepri dilaksanakan di Tanjungpinang, Rabu (23/4). Hasil perolehan suara Pemilu di enam kabupaten/kota lainnya sudah selesai, namun rekapitulasi terpaksa diskors sampai batas waktu yang tidak ditentukan karena KPU Batam belum bisa menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara.
Said mengatakan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Kepri berangkat ke Batam dan akan menggelar rapat dengan KPU dan Panwaslu Batam untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Informasi yang diterima KPU Kepri, di Batam terjadi perbedaan angka perolehan suara antara KPU, Panwaslu, serta saksi partai dan saksi calon DPD RI.
"Makanya kami ke Batam untuk menyelesaikan itu, semoga malam ini bisa diselesaikan dan kami bisa lanjutkan rekapitulasi tingkat KPU Kepri, Selasa (29/4)," ujar Said.
Said mengatakan, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan KPU pusat, mengingat rekapitulasi di tingkat pusat akan dilaksanakan 29 April sampai 1 Mei 2014.
"Masih ada waktu dan tidak akan mengganggu proses rekapitulasi di tingkat pusat," kata Said.
Dari Batam dilaporkan, rapat pleno rekapitulasi suara tingkat KPU Batam berakhir ricuh karena saksi keberatan hasil penghitungan form A yang diminta ditandatangani berbeda dengan hasil pleno sebelumnya.
"Data yang diminta ditandatangani itu berbeda," kata saksi PKS Batam, Fauzi.
Dalam rapat pleno terbuka yang tidak dihadiri seorang pun anggota Panwaslu, KPU langsung meminta seluruh saksi menandatangani form A, yang merupakan hasil rekapitulasi dari form DA yang sudah disepakati seluruh saksi.
Kemudian, KPU kembali memberikan lembaran form A lain, yang juga diminta ditandatangani. Selesai semua berkas ditandatangani, Ketua KPU Muhammad Syahdan langsung mengetuk palu tanda rapat ditutup. Sementara beberapa saksi protes, namun diabaikan, dan Syahdan langsung meninggalkan ruangan.
"Katanya lembaran sebelumnya salah. Jadi, ada dua versi form A, sama-sama ditandatangani. Kami minta yang salah dihadirkan, dihancurkan di hadapan kami," kata Fauzi.
Sementra itu, calon anggota DPD Haripinto akan melaporkan dugaan manipulasi suara yang dilakukan KPU Batam ke Panwaslu.
"Ada perubahan suara, bagaikan sulap, simsalabim. Saya akan laporkan ini ke Panwaslu dan ke polisi," kata Haripinto.
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara KPU Batam, saksi Haripinto menemukan adanya penggelembungan suara untuk caleg DPD Nabil. Akibat penggelembungan itu, Haripinto terancam tidak lolos ke Senayan.
Pada rekapitulasi versi Haripinto berdasarkan dengan penjumlahan form DA1 yang dibacakan KPU dalam rapat pleno sebelumnya, suara Nabil di Kota Batam 46.863. Namun, di dalam form A yang ditetapkan, tertulis suara untuk Nabil lebih dari 52.000.
"Suara saya memang tidak berubah, tapi suara Nabil melonjak," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
