Tanjungpinang (ANTARA) - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi serta penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kepulauan Riau (Kepri) diwarnai penolakan tanda tangan hasil pilkada 2024 dari salah satu saksi paslon.
"Kami dengan tegas menolak tanda tangan rekapitulasi hasil Pilgub Kepri 2024," kata Daeng Bahar selaku saksi paslon Gubernur-Wakil Gubernur 02 Muhamad Rudi-Aunur Rafiq usai rapat pleno yang digelar KPU Kepri di salah satu hotel di Tanjungpinang, Minggu.
Bahar menyampaikan beberapa alasan penolakan tersebut, antara lain pihaknya mensinyalir ada operasi khusus dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 01 Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura melalui timnya untuk menghalangi orang-orang yang akan memilih paslon 02 di tps, sehingga berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih pilkada 2024 yang hanya 52 persen.
Selain itu, katanya, ada beberapa indikasi kecurangan lainnya yang dilakukan paslon 01, seperti pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk kampanye pilkada, lalu pengerahan bantuan sosial sembako, hingga kesalahan administrasi pendistribusian formulir pemberitahuan memilih.
"Termasuk dalam pendistribusian surat suara ke tps banyak tidak sinkron antara jumlah surat suara yang ditetapkan kpu melalui SK-nya dan yang didistribusikan ke tps," ujar Bahar.
Sementara, saksi paslon 01 Ade Angga mengaku menghargai keberatan hasil rekapitulasi pilkada 2024 yang disampaikan paslon 02 kepada kpu.
Pihaknya pun sangat mendukung indikasi kecurangan pilkada di lapangan yang diutarakan paslon 02 bisa diselesaikan sampai tuntas, sehingga jangan sampai menuduh paslon 01 yang melakukan indikasi kecurangan tersebut.
"Terkait indikasi kecurangan pilkada, kami hargai, silakan ditempuh sesuai jalur hukum yang ada," ucap Angga.
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan penolakan yang disampaikan saksi paslon 02 tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi pilkada 2025.
Menurutnya saksi berhak menandatangani atau tidak menandatangani hasil rekapitulasi pilkada yang ditetapkan KPU Kepri.
"Itu hak setiap saksi paslon, sehingga tak ada pengaruh terhadap proses rekapitulasi hari ini," ucap Indrawan.
KPU Kepri menetapkan pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) nomor urut 01 Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura sebagai pemenang pilkada 2024.
Paslon Ansar-Nyanyang meraih 450.109 suara, mengalahkan paslon Rudi-Rafiq dengan perolehan 367.367 suara.
Komentar