Logo Header Antaranews Kepri

MK Perintahkan KPU Karimun Serahkan C1 Plano

Rabu, 11 Juni 2014 15:26 WIB
Image Print

Jakarta (Antara Kepri) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Karimun untuk menyerahkan C1 untuk TPS 2 Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat untuk dibuka dalam sidang selanjutnya.

"Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Karimun membuka C1 Plano dan dibawa ke MK," kata Ketua Panel I Hamdan Zoelva, saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta, Rabu.

Perintah MK ini karena ada perbedaan keterangan yang diberikan oleh saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dan tidak ada rekomendasi dari Panwaslu untuk membuka formulir C1 Plano.

Dalam gugatannya PKB mendalilkan telah terjadi perbedaan perolehan suara antar caleg dalam internal partainya yang tertera di formulir C1 dengan yang ditetapkan di formulir D1.

PKB mengajukan gugatan terkait perolehan suara calegnya di daerah pemilihan III Kabupaten Karimun. Dimana KPU menetapkan calon legislator (caleg) nomor urut 2 sebagai anggota DPRD terpilih mengalahkan caleg nomor urut 1, keduanya berasal dari PKB.

Saksi PKB M Daud mengungkapkan perolehan suara caleg nomor urut 1 menurut versi PKB sebesar 758 suara namun yang ditetapkan oleh KPUD hanya 718 suara.

"Ada bermasalah di TPS 2 Sawang. Jumlah suara caleg nomor 1 berkurang dari C1 ke D1. Data didapat dari formulir C1 yang dimiliki saksi. Hilang 40 suara," kata Daud.

Anggota KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko, dalam sidang membantah pihaknya telah melakukan kekeliruan dalam penetapan perolehan suara baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten.

Dia juga menyanggupi akan menyerahkan formulir C1 Plano yang diminta oleh MK.

"Kami siap membawa formulir C1 Plano TPS 2 Sawang ke persidangan. Saat ini C1 Plano masih tersegel dalam kotak suara," kata Eko usai sidang.

Panel I yang dipimpin Ketua MK ini telah menyidangkan 14 permohonan sengketa Pemilu di Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan data kepaniteraan MK terdapat 15 gugatan yang diajukan oleh PKB sebanyak tiga permohonan, Golkar satu permohonan, Gerindra dua permohonan, Demokrat sebanyak lima permohonan, PPP satu permohonan, Hanura dua permohonan dan PKPI satu permohonan.

Namun dalam putusan sela, MK mengesahkan penarikan kembali satu permohonan sehingga tersisa 14 permohonan untuk Kepri. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026