
KPU Kepri Lantik PAW Komisioner KPU Batam

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau Said Sirajuddin melantik Agus Setiawan sebagai pengganti antarwaktu komisioner KPU Batam Muhammad Syahdan yang diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akibat pelanggaran kode etik.
Selain melantik Agus Setiawan, di Tanjungpinang, Senin, Said juga melantik Fahrur Razi sebagai pengganti antarwaktu komisiner KPU Karimun Bambang Hermanto yang juga melanggar kode etik dan diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami harapkan Agus Setiawan dan Fahrur Razi bisa langsung bekerja karena tahapan pemilihan Presiden sedang berjalan," kata Said usai pelantikan.
Menurut Said, Agus Setiawan dan Fahru Razi sebelumnya merupakan calon anggota KPU di Batam dan Karimun yang telah mengikuti tahapan seleksi, sehingga untuk PAW kedua anggota KPU tersebut tidak dilakukan lagi penyeleksian dari awal.
Ditambahkan Said, untuk komisioner KPU Batam saat ini yang sudah bisa bertugas sebanyak tiga orang, yaitu Mulkan Siregar, Ahmad Yani dan Agus Setiawan, sementara dua orang lagi yaitu Jernih Siregar dan Cornelis masih nonaktif dan menunggu keputusan DKPP.
"Sampai saat ini, KPU Batam juga masih diambil alih KPU Kepri karena belum dicabut. Setelah ada keputusan dari DKPP terhadap dua orang komisioner nonoaktif itu baru pengambilalihan dicabut," kata Said.
Selain melakukan PAW terhadap komisioner KPU di Batam, menurut Said pihaknya juga telah mengganti sebanyak 41 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Batam yang dinilai tidak bisa bekerja profesional saat Pileg.
"Kami berharap pada Pilpres 9 Juli 2014 seluruh penyelenggara hingga tingkat bawah bisa bekerja dengan baik dan profesional, sehingga tidak terjadi permasalahan," harap Said.
Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan calon, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan nomor urut 1 dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan nomor urut 2.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
