Logo Header Antaranews Kepri

Batam Bangun Pembangkit Tenaga Sampah 10 MW

Rabu, 13 Agustus 2014 19:12 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tengah melakukan lelang pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah dengan kapasitas 10 megawatt (MW) sebagai upaya mengurangi volume sampah di kota tersebut.

"Dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah, maka akan mampu mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Telaga Punggur sekaligus mendapatkan pasokan listrik," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam Suleman Nababan di Batam, Rabu.

Ia mengatakan, sampah-sampah yang dihasilkan oleh masyarakat nantinya dibawa ke TPA yang selanjutnya akan diproses dan dibakar sehingga diharapkan bisa menghasilkan listrik 10 MW untuk menyuplai kebutuhan di Batam.

"Untuk tahap-tahap awal, harga jualnya akan lebih murah. Namun akan kami lihat prosesnya dan keekonomisannya," kata dia.

PLN (bright PLN Batam), kata dia, sudah berkomitmen membeli listrik dari hasil pengelolaan pembangkit tenaga sampah dari TPA Telaga Punggur.

"Sebenarnya pengelolaan sampah menjadi energi bukan tujuan utama. Karena yang paling diinginkan agar umur TPA jauh lebih panjang, karena lahan pembuangan sampah sangat minim," kata Suleman.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan pemerintah kota dan PLN Batam sudah menandatangani kesepakatan terkait jual beli energi dari pembangkit listrik tenaga sampah yang segera dibangun.

"Ini akan menjadi salah satu sumber listrik baru untuk masyarakat. Maka harus dimanfaatkan karena akan memberikan keuntungan ganda," kata dia.

Dahlan mengatakan, potensi sampah memang sangat besar untuk dikelola menjadi energi listrik.

"Saat ini, sampah rumah tangga saja mencapai 700 ton per hari. Dengan potensi tersebut, negara tetangga saja tertarik mengelola sampah di Batam," kata Dahlan.

Sebelumnya, kata Dahlan, negara Singapura tertarik untuk mengelola saja dan kemudian dia juga ingin meminta lahan di Batam, sebagai tempat kawasan pembuangan sampah mereka meski akhirnya hal tersebut ditolak. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026