Karimun (Antara Kepri) - Seorang tokoh masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara menyeluruh agar setiap kelompok masyarakat mengetahui peruntukan lingkungannya dalam pembangunan.
"Warga masyarakat banyak yang tidak mengetahui karena Perda yang mengatur tentang itu belum disosialisasikan secara optimal," kata mantan anggota DPRD Karimun Raja Zuriantiaz di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Raja Zuriantiaz mengatakan, ketidaktahuan masyarakat soal penataan ruang wilayah dikhawatirkan akan berdampak pada berbenturannya kebijakan pemerintah dengan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
Salah satu contoh belum tersosialisasikannya Perda tersebut, menurut dia adalah pemanfaatan satu wilayah atau kawasan di Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat.
Dalam Perda RTRW, menurut dia, diplot sebagai kawasan pertambangan darat, namun pada kenyataannya, merupakan perkebunan karet.
"Perkebunan karet di sana, yang tumbuh sebelum disahkannya perda itu mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi, berdasarkan temuan di lapangan, karet yang ditanam di kawasan itu ternyata bibit bantuan dari pemerintah. Kan aneh jika pemerintah masih menyalurkan bantuan bibit karet di kawasan itu. Ini menunjukkan tidak ada koordinasi antarinstansi pemerintah dalam melaksanakan programnya," katanya.
Belum maksimalnya sosialisasi Perda RTRW, menurut Raja Zuriantiaz sangat merugikan masyarakat ketika pemerintah daerah menerapkan perda pada kawasan yang sudah lama mereka kuasai.
"Jangan sampai timbul kesan pemerintah 'merampok' hak masyarakat ketika menerapkan perda tersebut. Karena itu, sosialisasi sangat penting mengingat penataan ruang dan wilayah sebagaimana tertuang dalam perda itu akan berlaku dalam jangka waktu puluhan tahun," kata dia.
Ia berharap Perda RTRW bukan sebagai alat bagi pihak-pihak tertentu untuk mengeruk kekayaan alam, tetapi benar-benar untuk program pembangunan.
"Perlu juga disosialisasikan perairan yang merupakan wilayah tangkap ikan bagi nelayan. Ini penting karena masyarakat nelayan selama ini mengeluh dengan keberadaan penambangan timah laut di perairan tempat mereka menangkap ikan sejak lama," katanya.
Pemerintah daerah, menurut dia, harus terbuka dan memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan salinan-salinan peraturan daerah.
"Masyarakat kan bisa membaca sendiri klausul dalam perda jika mereka diberi akses dan informasi tentang tata cara mendapatkan dokumen publik semisal perda," kata dia.
Persoalannya, kata dia lagi, akses untuk mendapatkan salinan perda, termasuk Perda RTRW sangat sulit.
"Kami saja kesulitan untuk mendapatkannya, apalagi masyarakat," ucapnya. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Berita Terkait
DP3AP2KB Natuna sosialisasikan bahaya dari seks bebas ke Desa Pengadah
Minggu, 5 Mei 2024 13:53 Wib
PT Timah lepas 4.000 kepiting bakau di Kundur, Karimun
Minggu, 5 Mei 2024 11:16 Wib
Kemenag Natuna sosialisasi program sertifikasi halal gratis
Sabtu, 4 Mei 2024 12:30 Wib
Pemkab Natuna bayarkan biaya transportasi pasien dirujuk ke luar daerah
Jumat, 3 Mei 2024 17:05 Wib
Pemkab Natuna rancang pembangunan puskesmas untuk dua kecamatan
Jumat, 3 Mei 2024 16:52 Wib
Gumpalan asap putih kelabu membumbung tinggi dari kawah Gunung Ruang
Jumat, 3 Mei 2024 8:17 Wib
Bandara Sam Ratulangi belum aman untuk pesawat beroperasi
Kamis, 2 Mei 2024 20:21 Wib
Korban erupsi Gunung Ruang alami BAB berdarah
Kamis, 2 Mei 2024 19:35 Wib
Komentar