
Polda Amankan 16 Mobil dari Gudang Solar

Batam (Antara Kepri) - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Sabhara, Brimob Polda Kepri kembali menggerebek sebuah gudang penimbunan solar bersubsidi di kawasan Batuaji, Batam, dan mengamankan 16 mobil serta 18 orang yang diduga terlibat kegiatan ilegal tersebut.
"Penggerebekan dilakukan Kamis sore. Mobil diamankan saat ingin menyetorkan solar bersubsidi yang diambil dari sejumlah SPBU ke gudang tersebut. Yang ditangkap terdiri dari sopir dan penjaga gudang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Sahardiantono di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, gudang penimbunan solar tersebut merupakan lokasi penampungan solar subsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU yang selanjutnya dijual untuk kebutuhan industri dengan selisih harga cukup besar.
"Sebelumnya, tim sudah melakukan pengintaian terhadap kegiatan ilegal pada lokasi tersebut. Begitu dipastikan gudang ilegal, langsung digerebek," kata dia.
Semua mobil yang diamankan, kata dia, terdiri dari berbagai jenis dan merek mulai sedan hingga minibus dan sebuah tangki dengan kapasitas 5.000 liter BBM.
"Kami juga menyita tangki penampungan berukuran 15 ton di dalam gudang yang digerebek. Ada juga mesin pompa dan lima drum. Semua kami segel," kata Sahar.
Pelaku, kata dia, saat ini sudah berada di Polda Kepri dan menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya dengan menyelewengkan solar bersubsidi.
Polda Kepri, kata Sahar, akan terus menyisir seluruh gudang ilegal yang digunakan untuk menimbun solar bersubsidi untuk dijual ke industri sehingga masyarakat yang berhak kesulitan mendapatkan bahan bakar tersebut..
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam sebelumnya juga sudah menggerebek tiga gudang berbeda dalam dua kali razia.
Dua gudang di kawasan Batuaji dan satu di Batubesar serta mengamankan terduga pelaku dan sejumlah saksi.
"Kami sangat serius memberantas penyelewengan solar bersubsidi karena sudah meresahkan masyarakat," kata Sahar. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
