
Penambang Pasir Batam Diberi Sebulan Urus Izin

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam memberikan waktu sebulan bagi penambang pasir untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum dilakukan tindakan tegas untuk yang melanggar.
"Kami memberikan waktu hingga satu bulan ke depan bagi penambang untuk mengurus izin. Namun sifatnya hanya tambang rakyat. Setelahnya ada tim terpadu yang akan turun untuk melihat kemungkinan penyimpangan dalam tambang-tambang pasir di Batam," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam Dendi N Purnomo di Batam, Kamis.
Keterangan tersebut disampaikan Dendi setelah bertemu dengan sekitar 20 penambang pasir yang difasilitasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pada Rabu siang.
Pertemuan tersebut dilakukan mengingat semakin maraknya penambang pasir tanpa izin pada berbagai wilayah di Kota Batam yang dilakukan secara ilegal.
"Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diurus izinnya atau pelaksanaanya tidak sesuai, maka akan ditertibkan oleh tim terpadu yang melibatkan pihak kepolisian," kata dia.
Bagi tambang yang dikelola tidak sesuai dengan izin yang diberikan, kata dia izin yang sudah dikeluarkan juga akan dicabut sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
"Jika melanggar ketentuan-ketentuan dalam perizinan, maka izin tambangnya akan langsung dibekukan. Selama kepengurusan izin, juga tidak dibenarkan ada aktivitas pertambangan," kata Dendi.
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan sebelumnya sudah dilakukan pertemuan antara Wakil Wali Kota Batam dengan Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari membahas maraknya penambang pasir liar di Batam.
"Sebelumnya sudah dilakukan pertemuan. Ini merupakan tindak lanjut atas informasi maraknya penambang pasir di Batam. Keputusanya ialah memberikan waktu pengurusan izin tambang pasir," kata dia.
Saat ini sejumlah pertambangan pasir tanpa izin marak di Batam terutama kawasan Nongsa, Seibeduk dan arah Barelang.(Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
