Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menyatakan segera periksa manajemen PT JP, PT ODI, PT JRO yang diindikasi menjadi perusahaan penadah atau penerima solar ilegal hasil kejahatan PT BAS di Tembesi, Batam.
"Saat ini kami masih melengkapi berkas lima tersangka termasuk komisaris N yang merupakan pemilik dan penyandang dana gudang ilegal di Tembesi. Selanjutnya kami akan segera tindak lanjuti pada tiga perusahaan tersebut," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Cornelius Wisno Aji Pamungkas, Kamis.
Ia mengatakan terus melakukan pengembangan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi di Tembesi Batam dengan tersangka utama N dan sempat mengakibatkan bentrok antara oknum TNI Yonif 134 Tuah Sakti dan Satuan Brimob Polda Kepri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari tersangka N, tiga perusahaan tersebut membeli solar ilegal seharga Rp9.200 per liter dari PT BAS setidaknya sejak awal 2014," kata dia.
Harga minyak tersebut, kata dia, selisih Rp2.300 per liter dibanding harga reguler solar nonsubsidi untuk industri sebesar Rp11.500 per liter.
"Bisa dibayangkan selama berbulan-bulan berapa banyak yang diselewengkan dan memberikan keuntungan pada pengusaha-pengusaha nakal tersebut," kata Wisnu.
Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau telah menetapkan lima tersangka dari praktek jual beli solar ilegal yang gudangnya digrebek pada 21 September 2014 berbuntut keributan antara oknum TNI dan Polri di Batam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiantono mengatakan satu tersangka berinisial A adalah pelansir (mengambil solar dari SPBU berkali-kali) dengan menggunakan mobil dan jirigen yang selanjutnya dijual di gudang tidak jauh dari Markas Brimob Polda Kepri, Tembesi Batam seharga Rp7.900 per liter.
Selanjutnya, polisi juga sudah mengamankan HS yang merupakan pengelola gudang ilegal. Ia membeli solar dengan harga Rp7.900 per liter dan dijual Rp8.200 perliter ke PT BAS.
Syahar juga mengatakan mengamankan dua pekerja di gudang tersebut masing-masing AAP dan BIS yang sudah bekerja sekitar enam bulan.
"Kami juga sudah mengamankan N yang merupakan komisaris PT BAS dan juga penyandang dana aksi ilegal tersebut. Tersangka juga memiliki agen penyalur solar nonsubsidi dari niaga umum PT PIS (100 kiloliter) dan JP (100 kiloliter)," kata Syahar.
Ia mengatakan hubungan bisnis antara HS dengan N sudah terjalin sejak awal 2014. N membeli dengan harga Rp8.200 per liter kemudian dijual dengan harga Rp9.200 per liter. Pembayaranya terkadang lewat transfer kadang juga tunai.
Setiap dua minggu, kata Syahar, N memgambil solar ilegal dari gudang HS dengan mobil tanki BP 9000 CN dan BP 9700 CN kapasitas masing-masing 10 ribu liter yang kini juga sudah diamankan.
Ia mengatakan, tersangka diancam dengan pasal 55 dan atau 53 UU no.22/2001 tentang Migas Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayar 1 junto pasal 2 ayat 1 huruf z UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sanksi pidana yang dikenakan pada UU Migas Pasal 55 adalah 6 tahun penjara ditambah dengan denda Rp60 miliar. Pasal 53 ancaman 3 tahun penjara dan Rp30 miliar denda. Untuk UU TPPU pasal 3 ancaman 20 tahun penjara dan Rp10 miliar denda, serta Pasal 5 ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar