Logo Header Antaranews Kepri

Polisi Ringkus Pelaku Jambret

Jumat, 23 Januari 2015 23:53 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Anggota Satreskrim Polres Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), membekuk Ma, pelaku yang melakukan 10 penjambretan dalam sebulan.

"Setelah mengetahui akan ditangkap, saya sempat kabur ke Malaysia. Saya tidak berada di Tanjungpinang selama empat bulan," kata Ma kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat.

Adapun 10 lokasi sesuai laporan yang diterima polisi dan diakui tersangka, depan Gedung Daerah Tanjungpinang, Jalan Usman Harun, Jalan Peralatan, Jalan WR Supratman, simpang lampu merah Tanjung Unggat, Jalan Rawa Sari, Jalan Bakar Batu, Jalan Fisabilillah, Jalan Gudang Minyak dan KM 12 arah Tanjunguban.

Ma mengaku biasanya aksi penjambretan dilakukan pada pagi hari mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Uang yang didapat dari hasil jambret paling banyak Rp1,9 juta. Namun Ma lupa tempat dia melakukan penjambretan.

Selain uang, tersangka juga mengaku berhasil menjambret ponsel dan barang lainnya yang tersimpan di dalam tas korban.

"Semua habis di lokasi judi cingkoko dekat kawasan Suka Berenang. Kalau saya kalah, ponsel dan barang lainnya saya jual juga di tempat judi tersebut," ucapnya.

Tim Buser Polres Tanjungpinang berhasil mencium keberadaan tersangka pada Rabu (21/1). Saat itu Ma berada di tempat tinggal orangtuanya, di Jalan Sultan Machmud Tanjung Unggat Tanjungpinang.

"Kami tangkap tersangka di rumah orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi Tarigan.

Dia mengatakan, tersangka sudah menjadi target dari tahun 2014. Bahkan pada Agustus 2014, anggota sudah pernah mendatangi rumahnya.

"Waktu anggota (polisi) ke rumahnya, tersangka sudah terlebih dahulu melarikan diri ke Malaysia. Kali ini, mengetahui tersangka sudah pulang ke rumahnya, anggota saya langsung melakukan penangkapan," katanya.

Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tersangka baru mengakuinya setelah diperlihatkan barang bukti milik para korbannya.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 unit motor Satria Fu BP 6735 WC, Yamaha Vixion BP 5141 WC. Selain itu 1 HP Blackberry, 1 HP Mitto sedangkan barang lainnya seperti surat-surat dibuang dia di laut dekat rumahnya," katanya.

Dia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman selama 7 tahun kurungan penjara. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026