
Pemprov Kepri Tidak Berani Bahas Anggaran Pilkada

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) hingga sekarang tidak berani membahas anggaran pilkada, meski didesak KPU Kepri, karena kemungkinan terjadi perubahan regulasi pilkada.
"Menggunakan anggaran negara harus hati-hati kalau tidak ingin masuk lokap (penjara). Tidak bisa buru-buru membahasnya karena regulasinya masih dibahas DPR," kata Kepala Badan Kesbangpol Kepri Syafri Salisman di Tanjungpinang, Rabu.
Menurut dia, lebih baik pembahasan anggaran pengalami keterlambatan daripada tim anggaran eksekutif berurusan dengan aparat penegak hukum. Pemprov Kepri sampai sekarang masih menunggu kepastian dari payung hukum pilkada.
Saat ini, lanjutnya ada wacana yang berkembang di DPR, anggaran pilkada menggunakan APBN jika pilkada dilaksanakan secara simultan. Jika hal itu terjadi, maka dana cadangan Rp80 miliar yang bersumber dari APBD Kepri 2015 tidak digunakan.
"Anggaran untuk KPU pusat yang harus diperbanyak," katanya.
Dia mengemukakan tim teknis yang terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah, KPU Kepri, Bawaslu Kepri dan Polda Kepri belum melakukan rapat untuk membahas anggaran pilkada karena masih menunggu perubahan regulasi pilkada yang sekarang masih dibahas DPR.
"Pekerjaan ini tidak mudah. Kalau sudah ada payung hukumnya baru dapat dibahas," katanya.
Terkait permasalahan anggaran pilkada tersebut, Komisioner KPU Kepri Arison dan Marsudi menilai Pemprov Kepri tidak serius mendukung penyelenggaraan pilkada. Pemerintah tidak pernah mengajak KPU Kepri rapat untuk membahas berbagai permasalahan prinsip pilkada.
"Anggaran pilkada untuk dikelola KPU Kepri sampai sekarang belum jelas, padahal KPU Kepri sudah menyampaikan anggaran yang dibutuhkan Rp121 miliar setelah dilakukan rasionalisasi," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
