Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau terus mengembangkan tiga kasus transaksi menggunakan mata uang asing di Batam dan Bintan dengan pemeriksaan sejumlah saksi baru.
"Sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan, di antaranya adalah manajer keuangan sebuah lokasi wisata terkemuka di Pulau Bintan," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mudji Supriyadi di Batam, Senin.
Mudji mengatakan kapasitas manajer keuangan tersebut masih sebatas saksi atas kebijakan managemen yang memperbolehkan transaksi dengan mata uang asing pada lokasi wisata tersebut meski sesuai UU RI No.7 tahun 2011 sudah dilarang.
"Sampai saat ini tersangkanya masih tiga orang. Untuk manajer tersebut statusnya masih selaku saksi atas transaksi menggunakan mata uang asing yang terjadi," kata Mudji.
Ia mengatakan, akan terus melakukan razia transaski asing sesuai dengan UU yang sudah disosialisasikan oleh Bank Indonesia sekitar tiga tahun tersebut.
"Inikan sudah lama disosialisasikan. Jadi seharusnya tidak ada lagi transaksi menggunakan mata uang asing di Indonesia khususnya lokasi wisata dan pusat-pusat perbelanjaan," kata dia.
Terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, dikenakan pasal 33 ayat 1 huruf a dan atau huruf c UU RI No.7 tahun 2011 tentang uang asing dengan ancaman hukuman 1 tahun pencara dan denda Rp200 juta.
"Mereka tidak kami tahan karena ancamannya di bawah lima tahun. Namun selama pemeriksaan, tersangka kooperatif dengan petugas," kata dia.
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono meminta pihak BI kembali menyosialisasikan peraturan tersebut agar tidak ada lagi pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui larangan tersebut.
"Dengan masih adanya pengguna mata uang asing saat transaksi ini, seharusnya BI kembali melakukan sosialisasi. Agar peraturan tersebut benar-benar bisa diterapkan," kata dia.
Kepri khususnya Batam dan Bintan, kata dia, sangat berdekatan dengan Malaysia dan Singapura. Sebagian turis yang datang juga berasal dari dua negara tersebut yang sudah biasa menggunakan mata uang asing, sehingga BI harus benar-benar serius melakukan sosialisasi. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Polisi tetapkan empat orang tersangka kasus penipuan pengiriman barang
Minggu, 5 Mei 2024 12:58 Wib
Ditjen PSDKP tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna-Kepri
Minggu, 5 Mei 2024 8:16 Wib
BKKBN Kepri harap pemilihan duta genre lahirkan agen perubahan
Minggu, 5 Mei 2024 6:55 Wib
KPU perbaiki hasil perolehan suara caleg DPRD Kepri Dapil VII
Sabtu, 4 Mei 2024 16:24 Wib
Pemkot Batam: Rembuk stunting percepat penurunan prevalensi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:09 Wib
KPU Kepri sebut dua partai politik bisa usung calon gubernur tanpa koalisi
Sabtu, 4 Mei 2024 16:00 Wib
Pemerintah anggarkan DAK Rp18 miliar untuk Dinkes Kabupaten Natuna
Sabtu, 4 Mei 2024 15:12 Wib
Pemkot Batam tingkatkan penanganan kasus bullying pada anak
Sabtu, 4 Mei 2024 13:01 Wib
Komentar