Logo Header Antaranews Kepri

Pemprov Kepri Perketat Pinjaman Pelaku UKM

Senin, 23 Februari 2015 16:38 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memperketat pemberian pinjaman kepada pengusaha kecil dan menengah (UKM), untuk menyelamatkan uang negara.

"Banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang mendapat bantuan dana bergulir, namun jarang yang mengembalikannya. Karena itu perlu lembaga yang memberi jaminan, agar dana tersebut dikembalikan ke kas daerah," kata Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, di Tanjungpinang, Senin.

Dia mengemukakan bahwa pengembalian dana bergulir ke kas daerah tidak mencapai 40 persen.

Hal itu, menurutnya, menimbulkan permasalahan, karena pinjaman kredit tersebut tidak seperti dana hibah yang diberikan kepada organisasi tertentu.

"Kalau dana hibah itu tidak perlu dikembalikan, tetapi pinjaman kredit harus dikembalikan," katanya lagi.

Jumaga mengatakan, penjaminan kredit untuk pengusaha kecil dan menengah itu perlu diperkuat dengan payung hukum.

Pihak eksekutif sudah menyerahkan Rancangan Perda Penjaminan Kredit UKM kepada DPRD Kepri.

"Pada prinsipnya seluruh fraksi di DPRD Kepri menyetujuinya. Lembaga penjaminan kredit itu dibutuhkan untuk mempermudah pihak eksekutif bekerja dan menyelamatkan uang negara yang dipinjam pelaku UKM," katanya pula.

Rapat paripurna DPRD pada Senin pagi ini, tidak hanya mendengarkan pendapat fraksi terkait penjaminan kredit UKM, melainkan tentang penyidik pegawai negeri sipil dan tarif rumah sakit.

"Tarif rumah sakit harus disesuaikan dengan kondisi terkini," ujarnya.

Dia menjelaskan rapat paripurna selanjutnya dilaksanakan pada 26 Februari 2015 dengan agenda mendengar pendapat pihak eksekutif.

"Kemudian, kami akan membentuk panitia khusus," katanya lagi. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026