
PA Tarempa Catat 16 Perceraian Selama 2015

Anambas (Antara Kepri) - Pengadilan Agama Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat sebanyak 16 kasus perceraian sejak Januari 2015, kata Panitera Muda Hukum PA Tarempa Fahry Arrozi.
"Kasus perceraian yang diterima, terdiri dari gugat cerai maupun gugat talak," kata di Tarempa, Sabtu.
Menurut dia, angka gugat cerai itu masih tergolong rendah bila dilihat dari beberapa faktor, salah satunya mengenai jumlah penduduk.
"Dengan jumlah penduduk, angka ini bisa dikategorikan masih kecil. Sebagai pembanding, di Jawa saja satu bulan pengajuan gugatan cerai bisa mencapai 400 perkara," jelasnya.
Mayoritas pasangan yang mengajukan gugatan cerai, menurut dia disebabkan faktor rumah tangga yang sudah tidak harmonis," ujarnya.
Sejak Januari, kata dia lagi, belum ada pegawai yang mengajukan gugatan cerai.
Adapun jumlah perkara cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Tarempa pada akhir 2014 sebanyak 77 perkara. Dari jumlah tersebut katanya, hampir setengahnya sudah diputuskan.
"Yang sudah diputus lebih dari setengahnya. Sisanya tinggal 14 perkara. Nah, perkara ini ada yang masih jalan juga sampai awal tahun ini," ungkapnya.
Selanjutnya, tambah Fahry, terdapat beberapa tahapan yang harus ditempuh setelah mendaftarkan gugatan perceraiannya. Setelah mendaftar, pasangan selanjutnya akan dipanggil untuk menjalani sidang. Proses mediasi pun dilakukan setelah proses sidang berjalan.
"Ada tahapannya. Bila sudah tidak bisa dimediasi, lanjut ke pemeriksaan perkara. Bila alasan untuk gugatan sudah mencukupi, maka dikabulkan permintaan cerainya. Lama waktunya ini relatif. Tapi, tak sedikit juga yang mencabut perkaranya karena sudah berdamai sewaktu dilakukan mediasi," ungkapnya.
Di bagian lain, jumlah pasangan di Kecamatan Siantan yang menikah selama 2015, diketahui sebanyak 20 pasangan. Data dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan mencatat, sebanyak empat pasangan telah mendaftar ke KUA Kecamatan Siantan hingga awal Maret ini.
"Yang sudah mengajukan pendaftaran ada empat pasangan. Untuk pasangan yang menikah di bawah umur, saat ini belum ada. Hanya untuk tahun 2014 kemarin ada sebanyak satu orang. Untuk jumlah pasangan yang sudah menikah pada tahun 2014 sebanyak 126 pasang," ujar Ade Mawi AY Kepala KUA Kecamatan Siantan.
Selanjutnya, kata Ade, pasangan yang hendak mengajukan permohonan menikah sebelumnya harus menyelesaikan proses administrasi yang dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan. Adapun untuk biaya nikah, sesuai dengan peraturan negara untuk menikah diluar kantor KUA dibebankan biaya sebesar Rp600 ribu.
"Bila pasangan menikah di kantor, tidak dibebankan biaya. Lain ketika menikah diluar kantor. Biaya itu tidak dipegang oleh KUA, melainkan calon menyetor langsung ke rekening negara yang telah ditunjuk," tutupnya.(Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
