Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau bersama Pengadilan Agama setempat sepakat untuk melindungi hak anak dan perempuan (istri) aparatur sipil negara (ASN) pasca-perceraian.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Suhadak di Natuna, Rabu, mengatakan kesepakatan dilakukan antara Pengadilan Agama Natuna dan Pemkab Natuna itu, dituangkan dalam nota kesepakatan tentang perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian.
Ia menjelaskan maksud dari kesepahaman ini untuk memberikan perlindungan terhadap hak anak dan istri dari ASN di lingkungan pemerintah setempat, pasca-perceraian serta meningkatkan kualitas pelayanan terhadap anak dan perempuan yang berperkara di pengadilan.
Baca juga: Hari ini cuaca Kepri diprakirakan berawan
Langkah ini sebagai bentuk kepedulian kedua belah pihak terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak ASN, sehingga asas kepentingan terbaik bagi anak dapat terwujud demi masa depan, serta melindungi hak anak dan perempuan pasca-perceraian.
"Ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup kepastian pemenuhan hak anak dan perempuan, khususnya bagi anak-anak yang orang tuanya berpisah, serta jaminan pemenuhan hak guna meminimalkan risiko stunting," ujar dia.
Tugas dan fungsi Pemkab Natuna dalam kesepahaman ini, mencakup penerbitan surat izin atau penolakan izin bagi ASN yang ingin bercerai, memberikan daftar gaji dan penghasilan ASN yang mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama, memfasilitasi pelaksanaan isi putusan Pengadilan Agama, serta melakukan mediasi dan pembinaan internal terhadap ASN dan pasangan yang akan bercerai.
Baca juga: Pemkab Natuna berhentikan sementara seorang ASN diduga terlibat narkotika
Tugas dan fungsi Pengadilan Agama, antara lain mengarahkan ASN agar memperoleh surat izin dari Pemkab Natuna, memastikan pemenuhan hak anak dan perempuan dalam pertimbangan hukum, mengirimkan salinan putusan, serta mengoptimalkan proses mediasi.
"Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun antara Pemkab Natuna dan Pengadilan Agama Natuna," ucap dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan nota kesepakatan ini perlu dilakukan untuk memudahkan kedua belah pihak dalam melindungi hak anak dan istri ASN. Karena penghasilan ASN sudah mencakup tunjangan untuk anak dan istri.
Pemkab Natuna, katanya, melalui bendahara akan langsung memotong bagian penghasilan ASN yang menjadi hak anak dan istri, lalu menyerahkannya sesuai ketentuan, mengingat ada beberapa oknum ASN yang tidak memberikan hak anak dan mantan istri mereka.
"Dalam aturan kepegawaian, anak dan mantan istri berhak mendapatkan tunjangan yang ditetapkan oleh pengadilan," ujar dia.
Baca juga:
Operator SPBU Kabil ditetapkan sebagai tersangka
Pemkab Natuna imbau peternak menjaga kebersihan kandang sapi
Komentar