Karimun (Antara Kepri) - Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan rumah yang direhabilitasi melalui program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
"Rumah yang direhabilitasi itu adalah aset negara, karena dibiayai dengan APBD. Dilarang diperjualbelikan," kata Kepala Dinas Sosial Karimun Indra Gunawan di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Ia menegaskan hal itu terkait informasi yang masih perlu dicek kebenarannya, yaitu adanya satu rumah RLTH di salah satu desa diduga dijual penghuninya kepada pihak lain.
"Saya akan cek dulu informasi itu. Kalau memang benar, kita akan pelajari sanksi bagi mereka yang terbukti menjualnya," ucapnya.
RTLH, menurut dia, merupakan program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan, yaitu merehabilitasi rumah warga miskin yang dibiayai dengan APBD.
Setiap penerima program yang rumahnya memenuhi syarat untuk direhabilitasi, menurut dia, menerima dana sebesar Rp22 juta untuk biaya perbaikan.
"Artinya, uang Rp22 juta itu uang negara, kalau rumah yang telah direhabilitasi dijual kepada pihak lain, itu artinya penyalahgunaan atau penggelapan. Sanksinya bisa saja dipidana," ucapnya.
Program RLTH, kata dia, memang banyak memiliki masalah. Kalangan warga ada yang sengaja merusak rumahnya agar bisa mendapatkan program tersebut, adapula warga yang sengaja membangun rumah tidak layak demi mendapatkan dana untuk rehabilitasi.
"Inikan mengada-ada, makanya dalam persyaratan, penerima program telah menempati rumah selama lima tahun," kata dia.
Ia menambahkan akan mencantumkan persyaratan berupa surat pernyataan agar penerima program tidak memperjualbelikan rumahnya setelah selesai direhabilitasi.
"Kalau dijual, lalu diserahkan sama orang lain, itu artinya mereka punya niat yang tidak baik," kata dia.
RTLH merupakan program berkelanjutan yang digagas Gubernur Kepri yang dimulai sejak 2011.
Anggaran untuk perbaikan itu didanai APBD kabupaten dan provinsi dengan sistem berbagi dengan perbandingan 1:2 antara APBD kabupaten dan provinsi.
Pada 2011, Karimun mendapat jatah rumah yang direhabilitasi sebanyak 600 unit, tahun 2012 sebanyak 1.020 unit, tahun 2013 sebanyak 750 unit dan pada 2014 sebanyak 900 unit. (Antara)
Editor: Evy R Syamsir
Berita Terkait
Puluhan rumah rusak akibat gempa Garut
Minggu, 28 April 2024 9:08 Wib
216 rumah terendam banjir di Banten
Sabtu, 27 April 2024 15:09 Wib
Prabowo dan Gibran tidak hadir di halalbihalal PKS
Sabtu, 27 April 2024 10:08 Wib
KPAI dorong pemerintah terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib
Seorang pria meninggal dalam kebakaran rumah di Kalideres
Jumat, 26 April 2024 12:14 Wib
Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN tidak tunda pelantikan Prabowo-Gibran
Jumat, 26 April 2024 6:48 Wib
Gibran menyambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:16 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Komentar