Logo Header Antaranews Kepri

Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Judi "Gelper"

Senin, 6 April 2015 18:16 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan tiga tersangka dari 21 orang yang diamankan saat penggerebekan gelanggang permainan (gelper) ketangkasan berunsur judi di Kawasan Nagoya Hill Batam, pada 31 Maret 2015.

"Dari 21 orang itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pengelola gelanggang permainan, kasir dan pemain," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Senin.

Untuk 18 orang lain, kata dia, polisi tidak menemukan bukti cukup sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka seperti ketiga orang tersangka tersebut.

Meski tidak ditetapkan sebagai tersangka, ke-18 orang tersebut masih diperlukan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi karena berada di lokasi saat penggerebekan.

"Karena cukup bukti, ketiga tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Saat ini mereka sudah ditahan di sel tahanan Polda Kepri," kata Hartono.

Polda Kepri, kata Hartono, masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat setiap pihak yang terlibat didalamnya.

Sebelumnya, polisi menyatakan sudah melakukan pengintaian sebelum menggerebek lokasi tersebut. Penggerebekan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin.

Selain mengamankan 21 orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang, ponsel, voucher, koin dan tiket yang menunjukkan ada kegiatan judi pada lokasi yang memiliki izin permainan ketangkasan tersebut.

Polda Kepri sebelumnya sudah mengingatkan Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam untuk mengawasi izin gelanggang permainan yang sudah diterbitkan agar tidak disalahgunakan untuk perjudian karena tidak ingin dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik perjudian berkedok gelanggang permainan.

"Yang memberi izin yang harus mengawasi. Kalau benar ada pelanggaran diberi peringatan, kalau membandel cabut izinnya. Jangan sampai seolah-olah kami yang disalahkan," kata dia.

Pada pertengahan 2014, Polda Kepri dan jajaran juga gencar melakukan penggerebekan gelanggang permainan terindikasi judi. Sejumlah tersangka sudah diproses hukum dan divonis.

Ratusan mesin diamankan di Polda Kepri dan Polresta Barelang. Namun pada awal 2015 sejumlah arena serupa kembali muncul di beberapa kawasan Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026