Logo Header Antaranews Kepri

KPPU: Dua Perusahaan Bersekongkol Dalam Tender Keramba

Jumat, 24 April 2015 17:08 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan dua perusahaan yaitu PT Zasiro Bastara dan PT Mitra Riau Perkasa Mandiri bersekongkol dalam tender pengadaan keramba dan jaring apung "high density polythylene".

Persekongkolan tender itu dilakukan dua perusahan dengan lingkungan Kelompok Kerja 7 Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2012, kata Kepala Kantor KPPU Kepri Lukman Sungkar di Batam, Kamis.

Dalam sidang KPPU, majelis komisi menemukan fakta persidangan bahwa persekongkolan horizontal dilakukan dua perusahaan itu dalam mengatur pemenang tender, ditunjukkan dengan adanya kesamaan kesalahan dalam dokumen penasaran dan kesalahan pengetikan antara dua perusahaan itu.

"Kesamaan metadata softcopy dokumen penasaran dan alamat IP antara dua perusahaan itu, kesamaan jaminan garansi dan harga penawaran yang tidak masuk akal untuk memenangkan PT Zasiro Bastara," kata Lukman.

Majelis juga menemukan fakta persengkokolan vertikal, dari spesifikasi teknis yang dibuat Kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen kegiatan pengadaan itu, Syamsul Akbar, mengarahkan kepada produk tertentu kepada perusahaan lain, sehingga Kelompok Kerja bertindak diskriminatif dan tidak sesuai.

"Hal ini merupakan bentuk memfasilitasi peserta tender tertentu untuk memenangi tender perkara 'a quo'," kata dia.

Atas temuan itu, maka Majelis Komisi merekomendasikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelidiki indikasi mengarahkan pengadaan KJA pada satu merek tertentu.

Kemudian Majelis juga meminta Menteri KKP melakukan uji mutu dan standarisasi produk KJA sebagai dasar pertimbangan untuk memasukkan produk KJA didalam e-katalog dalam sistem pengadaan barang dan jasa.

Kepada Gubernur Kepri, Majelis Komisi merekomendasikan untuk memberikan sanksi administratif kepada Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan pengadaan itu karena melanggar Pasal 22 UU No.5 tahun 1999 serta melakukan pembinaan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Majelis juga merekomendasikan kepada atasan terkait di Unit Pelayanan memberikan sanksi administratif kepada Unit Pelayanan Pengadaan Pemprov Kepri tahun anggaran 2012," kata dia.

Sementara kepada dua perusahaan itu, KPPU memberikan sanksi berupa denda yang harus disetor kepada Kas Negara, yaitu Rp946 juta untuk perusahaan PT Zasiro Bastara dan Rp105 juta pada PT Mitra Riau Perkasa Lestari. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026