Pemerintah Dukung Kampung Tua

id Pemerintah,Dukung,Kampung,Tua,batam,lahan

Ada batasan Komunal, diberikan kepada komunitas, tidak bisa berlaku individual dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat komunal

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Pusat mendukung legalitas Kampung Tua di Kota Batam Kepulauan Riau, untuk menghormati hak masyarakat yang sudah menempati lahan di pulau utama, sebelum Otorita Batam berdiri.

"Menteri hari ini mengakomodasi berbagai macam, kalau di Batam namanya Kampung Tua, atau Tanah Ulayat, tanah adat melalui mekanisme hak komunal masyarakat," kata Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam saat memimpin kunjungan kerja Komite I DPD RI di Batam, Kamis.

Perlindungan diberikan agar kesatuan hukum adat yang dulu efektif kemudian tidak efektif, masih bisa dilindungi dengan perlindungan hak komunal.

"Ada batasan Komunal, diberikan kepada komunitas, tidak bisa berlaku individual dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat komunal," kata dia.

DPD juga mendukung kebijakan pemerintah pusat itu untuk memberikan hak komunal kepada masyarakat.

Namun, ia mengakui masalah Kampung Tua di Batam relatif lebih rumit ketimbang daerah lain.

"'Just in case', kasus di batam menariknya, Batam dulu ada OB, aturan 74 'the hall' milik OB tapi ingat ada UU no.53 tahun 99 tentang pembentukan Pemkot," kata dia.

"Ini soal tetek bengek, siapa dapat apa," kata senator melanjutkan.

Otorita Batam, yang kini berganti nama menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Batam, memiliki hak kelola atas seluruh lahan di kawasan itu yang terdiri dari Pulau Batam dan beberapa pulau yang dihubungkan dengan rangkaian jembatan Barelang.

Kemudian, BP Batam dan Pemkot Batam sepakat untuk menghormati Kampung Tua.

Landasan hukum Kampung Tua sendiri tertuang dalam Peraturan Daerah. Dalam Perda dijelaskan, Kampung Tua didefinisikan sebagai perkampungan yang sudah berdiri sebelum Otorita Batam Berdiri.

Sayangnya, kemudian terjadi tarik ulur mengenai daerah yang ditetapkan menjadi Kampung Tua, termasuk luasan lahan. Hingga saat ini belum ada kesepakatan antara BP Kawasan Batam, Pemkot Batam dan masyarakat mengenai luasan Kampung Tua.

Wali Kota Ahmad Dahlan mengatakan dari 33 lokasi Kampung Tua, baru empat yang selesai diverifikasi dan disepakati bersama.

"Untuk status Kampung Tua, empat sudah selesai 'clean and clear, yaitu Nongsa Pantai, Kampung Tereh Nongsa, Tanjung Riau dan Bakau Strip Nongsa," kata Wali Kota.

Wali Kota memastikan sudah mengirimkan surat permintaan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Batam sebagai pemegang hak kelola lahan di Batam untuk menerbitkan Penetapan Lahan (PL) Kampung Tua.

Selain mengeluarkan PL kepada masing-masing pemilik lahan warisan, surat itu juga berisikan permohonan agar BP Kawasan Batam membebaskan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atas lahan Kampung Tua. UWTO adalah uang sewa lahan per 30 tahun yang wajib dibayarkan penerima PL kepada BP Kawasan Batam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE