
Paham Kepri akan Gugat PLN Tanjungpinang
Rabu, 3 Juni 2015 22:46 WIB

Semua hak itu seharusnya diperoleh pelanggan, tetapi pelanggan belum mendapatkannya secara sempurna. Sementara pelanggan wajib membayar denda karena telat sehari membayar tagihan listrik
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) akan menggugat secara perdata PLN Kepri kecuali Batam sebab pemadaman listrik telah menyebabkan kerugian materi maupun nonmateri masyarakat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Pemadaman listrik yang dilakukan PLN Kepri kecuali Batam merugikan masyarakat," kata Biro Humas dan Publikasi PAHAM Kepri Raja Dachroni di Tanjungpinang, Rabu.
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik dan memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.
Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
"Semua hak itu seharusnya diperoleh pelanggan, tetapi pelanggan belum mendapatkannya secara sempurna. Sementara pelanggan wajib membayar denda karena telat sehari membayar tagihan listrik," tambahnya.
Lebih parah lagi, lanjutnya PLN memutus arus listrik jika pelanggan menunggak hingga beberapa hari. Sedangkan pelayanan yang dilakukan PLN belum maksimal, bahkan jauh dari harapan masyarakat.
Sejak beberapa bulan terakhir, pemadaman listrik dilakukan selama berjam-jam dalam sehari. Saat ini, pemadaman listrik dilakukan sampai tiga kali dalam sehari.
Setiap tahun permasalahan listrik terjadi sejak belasan tahun lalu.
"Banyak anggota masyarakat yang mengeluhkan sering mati lampu, tapi bayar rekening listriknya lebih mahal atau sama saja seperti waktu normal. Pertanyaannya, bisakah masyarakat menggugat atas kezaliman yang dilakukan selama ini. Tentu bisa, tinggal kita mau atau tidak saja sembari menyusun kekuatan dan mengorganisir gerakan," ujarnya.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji itu mengemukakan Paham akan melakukan somasi terlebih dahulu ke PLN Tanjungpinang, dan kemudian meminta dukungan warga dan bukti-bukti dari warga yang telah dirugikan.
"Kami akan somasi PLN terlebih dahulu dan mari seluruh pelanggan lihat responsnya sembari mengumpulkan bukti-bukti kerugian masyarakat dan kita berharap masyarakat bisa mendukungnya," ucapnya.
Dachroni menjelaskan dalam Pasal 46 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh seorang yang dirugikan atau ahli warisnya dan sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
Selain itu, lanjutnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
"Dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) huruf b, diketahui bahwa undang-undang mengakui gugatan kelompok atau 'class action'. Untuk mengajukan gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
