Lebak (ANTARA) -
"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan N (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori saat dihubungi di Lebak, Rabu.
Jika paham tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, lanjutnya, maka hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam, karenanya MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," kata Ahmad Hudori.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan saat ini N tengah menjalani pemeriksaan laporan masyarakat.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI Lebak dalami dugaan penyebaran paham dewa matahari
Komentar