Logo Header Antaranews Kepri

Tokoh Pertanyakan Pelarangan PNS Dukung Calon Perseorangan

Senin, 8 Juni 2015 04:40 WIB
Image Print
Status PNS tidak sama dengan TNI dan Polri. TNI dan Polri aktif memang tidak memiliki hak pilih dan berpolitik praktis karena sudah diatur undang-undang, berbeda dengan PNS yang punya hak pilih tapi tidak boleh berpolitik praktis

Karimun (Antara Kepri) - Tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Karimun, Raja Zuriantiaz mempertanyakan pernyataan komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, terkait pelarangan bagi pegawai negeri sipil memberikan dukungan untuk calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015.

"Saya mempertanyakan dasar hukumnya. Saya juga belum membaca Peraturan KPU pusat atau undang-undang yang melarang pegawai negeri sipil PNS) memberi dukungan untuk calon perseorangan," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Menurut Raja Zuriantiaz, larangan bagi PNS memberi dukungan bagi calon perseorangan, sama artinya mereka tidak boleh menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada.

"Status PNS tidak sama dengan TNI dan Polri. TNI dan Polri aktif memang tidak memiliki hak pilih dan berpolitik praktis karena sudah diatur undang-undang, berbeda dengan PNS yang punya hak pilih tapi tidak boleh berpolitik praktis," kata dia.

Ia menilai pelarangan PNS memberikan dukungan bagi calon perseorangan adalah bentuk pencabutan hak politik warga sipil dalam pesta demokrasi.

"Setahu saya, seorang PNS boleh menjadi simpatisan partai, menyumbang dana untuk partai, tetapi tidak boleh masuk dalam kepengurusan," katanya menegaskan.

Ia mengatakan, KPU di daerah hendaknya memahami peraturan Pilkada sehingga tidak menimbulkan bermacam-macam penafsiran, apalagi sampai muncul persepsi bahwa KPU punya kepentingan tertentu.

"Bahasa saya sederhana saja, oknum komisioner KPU jangan bikin statemen untuk kepentingan sesaat. Memangnya oknum KPU berpihak pada salah satu calon?. Kan lucu seorang anggota KPU tidak memahami hak sipil. Kok bisa lolos dalam uji kepatutan dan kelayakan sebagai anggota KPU. Harusnya dia pelajari dulu sebelum membuat pernyataan," kata dia.

Sebagai diberitakan, komisioner KPU Provinsi Kepri Marsudi menyatakan, PNS Provinsi Kepri maupun pemerintah wilayah lainnya tidak boleh memberi dukungan kepada calon perseorangan.

"PNS, penyelenggara Pemilu, TNI dan Polri serta staf sekretariat KPU tidak dibenarkan memberi surat dukungan dan fotokopi identitas kependudukan untuk calon perseorangan," tambah Marsudi sebagaimana diberitakan Antara di Tanjungpinang.

Marsudi mengatakan politikus yang ingin maju dalam Pilkada harus mendapat dukungan dari masyarakat umum.

Jika dalam verifikasi surat dukungan didapatkan ada PNS, TNI dan Polri, penyelenggara pemilu dan staf sekretariat KPU memberi dukungan, maka dianggap tidak memenuhi persyaratan.

"Ini perlu diketahui oleh politisi yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen," katanya. (Antara)

Editor: Adi Lazuardi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026